Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa Mahasiswi Manado

3 Tersangka Rudapaksa  Seorang Mahasiswi di Manado  Terancam 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Para pria tersangka rudapaksa dan perekaman video terhadap seorang mahasiswi Manado Sulawesi Utara terancam 13 tahun penjara.

|
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, di press rilis, Selasa (11/12/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polserta Manado resmi menahan tiga tersangka rudapaksa seorang mahasiswi berinisial GR (24) di Manado, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Regan Kusuma Wardani, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono mengungkapkan identitas para tersangka.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial, JIT alias Brian (20), JIO alias Gio (20) dan ANEY alias Billy (23)," ujarnya kepada awak media di Mapolres Manado, Selasa (12/11/2024).

Regan mengungkapkan para tersangka kini dijerat dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman penjara 12 tahun.

"Mereka juga didenda paling banyak Rp 300 juta," tutur Regan.

Regan menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual di wilayahnya.

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat agar hindari minuman keras, karena dapat merugikan diri sendiri," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya kasus ini bermula, ketika 3 tersangka ini bertemu dengan korban di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Megamas.

Kemudian mereka mengajak korban ke hotel di Sario untuk mengonsumsi minuman keras (Miras).

Tak berhenti sampai di situ, 3 pelaku tersebut memaksa korban untuk meminum obat keras jenis Zypraz sebanyak dua butir yang telah dicampur di dalam miras.

"Korban tidak mau cuma dipaksa minum Zypraz akhirnya korban tidak sadarkan diri.

Di situlah mereka bertiga melakukan rudapaksa dari jam 5 subuh hingga jam 9 pagi, baru korban sadar dari pingsan," tutur Regan.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved