Unsrat Manado
Tanggapi Komentar Mner Yappi, Ini Klarifikasi Unsrat Manado terkait Dana Remunerasi dan Penelitian
Dr. Ir. Royke Montolalu, mengungkapkan sejak 2022, Unsrat telah menerapkan sistem remunerasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara menanggapi dengan tegas tuduhan yang dilontarkan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Mner Yappi.
Pihak universitas menilai bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengganggu keharmonisan dalam lingkungan akademik.
Wakil Rektor II Unsrat, Dr. Ir. Royke Montolalu, mengungkapkan sejak 2022, Unsrat telah menerapkan sistem remunerasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2022 dan Peraturan Rektor Unsrat Nomor 3 Tahun 2022.
"Sistem ini sudah dapat diakses secara online. Berdasarkan pengecekan, dosen yang bersangkutan telah menerima remunerasi belasan juta rupiah, yang nilainya sesuai dengan kinerja yang ditunjukkannya," jelas Montolalu dalam pernyataannya, Selasa (29/10/2024).
Montolalu menjelaskan bahwa pola remunerasi Unsrat berbasis kinerja, sehingga dosen yang menunjukkan kualitas pengajaran dan kontribusi yang sesuai indikator akan mendapatkan hak sesuai prestasinya.
"Kami telah memastikan sistem remunerasi ini mendukung kesejahteraan dosen dan berjalan transparan.
Setelah kami telaah, tuduhan yang dilontarkan oknum tersebut berpotensi merugikan institusi dan dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR)," tambahnya.
Dalam kaitannya dengan dana penelitian, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unsrat, Prof. Dr. Ir. Jeffrey Kindangen menegaskan, bahwa setiap pengajuan proposal penelitian di Unsrat mengikuti proses seleksi ketat.
Dirinya menjelaskan, semua proposal yang masuk ditinjau oleh komite atau reviewer, dan harus memenuhi kriteria tertentu, seperti tingkat pendidikan ketua tim dan rekam jejak publikasi internasional.
"Hal itu terutama untuk klaster penelitian tertentu," paparnya.
Menurut Prof. Kindangen, proposal penelitian yang diajukan oleh oknum dosen tersebut ternyata tidak sesuai dengan persyaratan.
"Proposal itu masuk untuk skim penelitian yang mensyaratkan ketua timnya harus seorang Doktor atau Guru Besar. Sayangnya, kriteria ini tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa tuduhan adanya ketidakadilan dalam distribusi dana penelitian tidak memiliki dasar yang kuat.
Pihak Unsrat berharap agar setiap civitas akademika tetap mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi.
Unsrat juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dan kebijakan remunerasi bagi para dosen dan peneliti.
Komentar Mner Yappi
Diketahui, sebelumnya telah diberitakan, bahwa sejumlah dosen di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mempertanyakan pengelolaan dana remunerasi dan dana proyek penelitian di Unsrat.
Dosen senior FISIP Unsrat Yappi Rompas menyampaikan hal itu, Selasa (29/10/2024).
"Ada dugaan pembagian dana remunerasi yang tebang pilih dan dugaan praktik mafia dalam proyek penelitian di Unsrat. Ini sudah jadi rahasia umum," tegas Yappi Rompas saat ditemui di Rumah Kopi K8, Jalan Ahmad Yani No 8, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Karena itu, lelaki yang akrap disapa Mner Yappi itu berharap upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Sulut terkait penggunaan dana negara itu diperluas hingga ke Unsrat.
Ia menekankan perlunya penyidikan mendalam terkait penggunaan dana remunerasi yang tidak transparan dan ada kesan praktik kolusi.
Rompas juga menyoroti ketidakadilan dalam sistem remunerasi di Unsrat.
Ia menegaskan bahwa kewajiban para dosen adalah mengajar.
Sementara jabatan yang dipercayakan seharusnya hanya menambah tanggung jawab, bukan disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan lebih.
"Kita dosen mengajar sampai malam hanya dapat kecil. Sedangkan mereka yang punya jabatan, dapat besar," jelas Dosen Golongan IV C itu.
Rompas juga menyoroti situasi yang dialami Unsrat saat ini.
Di antaranya terkait pembekuan sementara kerja sama PPDS Unsrat dan RSUP Prof. Kandou terkait kasus bullying.
Ia juga menyoroti adanya dekan dan wakil rektor yang sudah melewati batas usia yang diatur.
Rompas meminta agar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera menindaklanjuti permasalahan ini dan mengutus tim khusus untuk menyelidiki kinerja pejabat Unsrat.
Dukungan terhadap pernyataan Rompas juga datang dari aktivis anti-korupsi Jeffrey Sorongan.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan praktik kolusi yang merusak integritas akademik.
Menurutnya, ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang menjaga integritas akademik dan kepercayaan publik terhadap kampus.
Tentang Remunerasi
Dilansir dari laman UIN Jakarta, sistem remunerasi dosen adalah adalah sebuah mekanisme pembayaran insentif berbasis kinerja kepada dosen berdasarkan prestasi, keahlian, dan kontribusi terhadap institusi pendidikan serta masyarakat.
Hadirnya sistem remunerasi bertujuan untuk mendorong dosen agar lebih inovatif, produktif, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip Tri Dharma perguruan tinggi.
Sistem pelaksanaan remunerasi dosen di Indonesia didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengembangan Karir Dosen
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Dose
Tujuan dan Manfaat Remunerasi
Adanya sistem remunerasi dosen diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas terutama bagi lembaga pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.
Beberapa tujuan utama dari sistem remunerasi ini termasuk:
Dengan memberikan insentif kepada dosen yang mencapai prestasi, diharapkan dosen lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan bimbingan kepada mahasiswa.
Sistem remunerasi yang kompetitif diharapkan dapat menarik dan mempertahankan bakat-bakat terbaik dalam bidang pendidikan dan penelitian.
Melalui memberikan insentif untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, diharapkan dosen akan lebih aktif dalam menghasilkan inovasi dan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Cara kerja sistem remunerasi dosen melibatkan evaluasi kinerja dosen berdasarkan sejumlah parameter yang telah ditetapkan, seperti produktivitas dalam penelitian, kualitas pengajaran, dan kontribusi dalam pengabdian kepada masyarakat.
Dosen yang berhasil mencapai target-target yang telah ditetapkan akan mendapatkan insentif sesuai dengan pencapaian mereka. (pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Buka Dies Natalis ke-64 Unsrat Manado, Rektor Berty Sompie Ajak Semua Berdampak Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Pesan Rektor Unsrat Manado Berty Sompie di Momen Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 |
![]() |
---|
Pesan Rektor Unsrat Manado Saat Pembekalan Studi Bagi Penerima Asrama Mahasiswa Nusantara 2025 |
![]() |
---|
5 Mahasiswa Unsrat Manado Terima Beasiswa dari PLN, Rektor Apresiasi Kolaborasi |
![]() |
---|
Mahasiswa Ungkap Alasan Pilih Prodi Sepi Peminat di Fakultas Pertanian Unsrat Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.