Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Unsrat Manado

Tanggapi Komentar Mner Yappi, Ini Klarifikasi Unsrat Manado terkait Dana Remunerasi dan Penelitian

Dr. Ir. Royke Montolalu, mengungkapkan sejak 2022, Unsrat telah menerapkan sistem remunerasi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

HO
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado 

Menurutnya, ini bukan hanya soal uang, tetapi tentang menjaga integritas akademik dan kepercayaan publik terhadap kampus. 

Tentang Remunerasi

Dilansir dari laman UIN Jakarta, sistem remunerasi dosen adalah adalah sebuah mekanisme pembayaran insentif berbasis kinerja kepada dosen berdasarkan prestasi, keahlian, dan kontribusi terhadap institusi pendidikan serta masyarakat. 

Hadirnya sistem remunerasi bertujuan untuk mendorong dosen agar lebih inovatif, produktif, dan berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka sesuai dengan prinsip Tri Dharma perguruan tinggi.

Sistem pelaksanaan remunerasi dosen di Indonesia didasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengembangan Karir Dosen
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Remunerasi Dose

Tujuan dan Manfaat Remunerasi

Adanya sistem remunerasi dosen diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas terutama bagi lembaga pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.

Beberapa tujuan utama dari sistem remunerasi ini termasuk:

Dengan memberikan insentif kepada dosen yang mencapai prestasi, diharapkan dosen lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran dan bimbingan kepada mahasiswa.

Sistem remunerasi yang kompetitif diharapkan dapat menarik dan mempertahankan bakat-bakat terbaik dalam bidang pendidikan dan penelitian.

Melalui memberikan insentif untuk kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, diharapkan dosen akan lebih aktif dalam menghasilkan inovasi dan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Cara kerja sistem remunerasi dosen melibatkan evaluasi kinerja dosen berdasarkan sejumlah parameter yang telah ditetapkan, seperti produktivitas dalam penelitian, kualitas pengajaran, dan kontribusi dalam pengabdian kepada masyarakat.

Dosen yang berhasil mencapai target-target yang telah ditetapkan akan mendapatkan insentif sesuai dengan pencapaian mereka. (pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved