Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Penyebab Pengacara Nikita Mirzani sampai Sebut Vadel Badjideh tak Akan Lolos, Ternyata karena ini

Disebutkan bahwa perseteruan antara Nikita Mirzani dengan kekasih putrinya, Vadel Badjideh tampaknya akan segera menemukan titik terang. 

Editor: Indry Panigoro
(Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)
Razman Nasution (kiri) saat mendampingi Vadel Badjideh (kanan) melakukan pemeriksaan buntut laporan Nikita Mirzani. Razman Nasution mengisyaratkan kemungkinan mundur dari kuasa hukum Vadel Badjideh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Prahara masalah Vadel Badjideh dan Nikita Mirzani sepertinya akan segera menemukan titik terang. 

Pengacara Nikita Mirzani bahkan menyebut kalau Vadel Badjideh tak akan lolos dari jeratan hukum.

Diketahui kini laporan Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan oleh Vadel rupanya telah naik ke tahap penyidikan. 

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kini sang TikTokers tersebut tak bisa lagi untuk menghindar dari jeratan hukum. 

Sebab, pihaknya telah mengantongi cukup bukti atas tabiat yang dilakukan Vadel kepada Lolly selama ini.

Pengakuan itu dikatakan Fahmi, dikutip dalam YouTube Sambal Lalap, Selasa (29/10/2024). 

"Saya mempunyai bukti yang cukup banyak,  jadi untuk dia (Vadel) menghindar saya pikir sudah tidak
mungkin ya." 

"Karena saya selalu berbicara dengan data dan fakta yang tahu dengan peristiwa-peristiwa seperti itu," ujar Fahmi. 

Razman Nasution (kiri) saat mendampingi Vadel Badjideh (kanan) melakukan pemeriksaan buntut laporan Nikita Mirzani. Razman Nasution mengisyaratkan kemungkinan mundur dari kuasa hukum Vadel Badjideh.
Razman Nasution (kiri) saat mendampingi Vadel Badjideh (kanan) melakukan pemeriksaan buntut laporan Nikita Mirzani. Razman Nasution mengisyaratkan kemungkinan mundur dari kuasa hukum Vadel Badjideh. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Disinggung soal bukti yang akan dibawa oleh pihak Vadel dari luar negeri, dengan tegas Fahmi menyatakan bahwa hal tersebut tak ada relevansinya. 

 "Nggak ada relevansinya," imbuhnya. 

Menurut Fahmi, saksi yang sah merupakan saksi yang memenuhi syarat formil dan melihat peristiwa tersebut secara langsung. 

Dimana, kejadian tersebut baru saja terjadi di bulan Maret hingga Juli 2024, lalu. 

"Jadi pidana itu yang menjadi saksi itu yang melihat dan mengetahui adanya sebuah peristiwa pidana." 

"Peristiwa pidananya itu antara bulan Maret sampai bulan Juli," tegasnya. 

Singgung Tabiat Vadel Badjideh di Bulan Mei

Tak hanya itu, Fahmi pun juga menyinggung Vadel untuk mengingat kejadian pada minggu kedua di bulan Mei lalu. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved