Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Masih Ingat Kasus Polwan Briptu FN Bakar Suami karena Gaji ke-13 Berkurang? Begini Kabar Terbarunya

korban berinisial Briptu RDW (28) dibakar sang istri, polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28). Korban mengalami luka bakar 96 persen

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Akhirnya Terungkap Kalimat Terakhir Briptu FN Sebelum Membakar Suami, Borgol Korban di Tangga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus polwan bakar polisi di Mojokerto?

Dalam kasus ini seorang polwan membakar polisi yang merupakan suaminya.

Kasus ini terjadi bermula dari gaji ke-13.

Gara-gara gaji ke-13 berkurang, polwan Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) nekat bakar suaminya.

Sang suami Briptu RDW bahkan mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia.

Kabar terbaru dari kasus ini,Briptu FN kini menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024).

Pada agenda sidang ini, tiga saksi dihadirkan.

Briptu FN nekat membakar suaminya diduga karena cekcok perihal gaji ke-13.

Sidang ini diikuti oleh terdakwa Briptu FN melalui via online dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Sidang ini juga dihadiri kuasa hukum korban, Briptu RDW, yaitu Haris Eko Cahyono S.H.,M.H. Ibunda almarhum Briptu Rian Dwi, Sri Mulyaniningsih, dan kakak kandung Fortunaria Haryaning Devi beserta kerabat dari Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Persidangan Bripda FN sampai saat ini masih berlangsung yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB.

"Sidang dibuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.

Dalam sidang perdana yang juga digelar secara daring, Bripda FN  didakwa Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Terdakwa sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Angga Rizky, Selasa (22/10/2024) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved