Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Elly Engelbert Lasut

Breaking News: Anggota DPR RI Yasti Mokoagow Dilaporkan Tim E2L-HJP ke Polda Sulawesi Utara

"Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong," jelasnya.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kuasa Hukum E2L-HJP, Santrawan Paparang bersama tim, usai melaporkan Yasti Soepredjo Mokoagow ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Anggota DPR RI Dapil Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow, dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024).

Yasti dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw, atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu pada 13 Oktober 2024.

Mantan Bupati Bolmong ini diduga kampanye hitam di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut membenci umat agama tertentu.

Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik. 

"Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong," jelasnya.

Baca juga: Menhan AS: Sistem Pertahanan Rudal THAAD Sudah Terpasang di Israel

Baca juga: Air Terjun Lolayan, Wisata Instagramable yang Wajib Dikunjungi Saat ke Bolmong Sulawesi Utara 

Sementara itu KA SPKT Polda Sulut, AKBP Muhammad Suma, ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut. 

"Sudah dilaporkan. Akan diproses hukum selanjutnya," tuturnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved