Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rangkuman Materi

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara

Simak rangkuman materi PKn Kelas 9 SMPtentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara.

tribunmanado.co.id
Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 9, tentang Makna Kemerdekaan Berpendapat Warga Negara 

Kemerdekaan berpendapat dapat berperan sebagai kontrol atau pengawas terhadap jalannya pemerintahan. Dengan adanya kemerdekaan berpendapat, warga negara dapat turut serta dalam upaya pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun bebas untuk berpendapat, namun masyarakat harus mampu mempertanggungjawabkan pendapat secara moral dan hukum.

Kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Berikut selengkapnya.

  1. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
  2. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
  3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
  5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Rumusan pasal tersebut menunjukkan bahwa kemerdekaan berpendapat warga negara harus diimbangi dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan peraturan perundang-undangan.

Hubungan tersebut juga menegaskan bahwa hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta rasa saling menghargai dan menghormati hak asasi setiap pihak. Hal ini menunjukkan bahwa antara hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. 

kebebasan seseorang dalam berpendapat, berserikat, dan menyampaikan pendapat di muka umum dibatasi oleh beberapa hal, antara lain:

Stabilitas dan keamanan nasional

Kepentingan umum

Ideologi bangsa

Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan

Etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan keagamaan atau ketuhanan.

Hal ini dimaksudkan agar kebebasan berpendapat tidak dipenuhi oleh berbagai narasi yang mengarah pada ujaran kebencian, hasutan, provokasi, adu domba, dan caci maki, sehingga tidak mengganggu
hak dan kebebasan orang lain serta kepentingan masyarakat yang wajib dilindungi. 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved