Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Dituntut Hukuman Mati, Aning Terdakwa Mutilasi Bocah di Boltim Sulawesi Utara Tertunduk Lesu

Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus mutilasi di Kabupaten Boltim, hanya terdiam setelah dituntut hukuman mati OLEH JPU.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Kejari Kotamobagu
Terdakwa Aning usai mendengar sidang tuntutan di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis 17 Oktober 2024 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis 17 Oktober 2024.

Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus mutilasi di Kabupaten Boltim, hanya terdiam.

Terdakwa yang sudah ditahan selama berbulan-bulan di Kejari Kotamobagu ini hanya tertunduk lesu.

Usai sidang, Aning pun hanya duduk disudut kiri.

Bahkan, ia harus dikawal super ketat usai sidang karena sudah ditunggu oleh keluarga korban yang murka. 

Kasipidum Kejari Kotamobagu Ariel Pasangkin mengatakan meskipun sempat diwarnai kericuhan kecil, namun sidang berjalan dengan baik.

"Tadi memang ada sedikit riak-riak karena ini (keluarga) korban murka terhadap terdakwa," kata dia. 

"Tapi secara keseluruhan sidang berjalan dengan aman," tandasnya.

Diketahui, di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Dirinya pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," terag JPU.

Perjalanan Kasus

Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Diketahui, kasus pembunuhan bicah 8 tahun dengan pelaku Anita Mamonto alias Aning ini terjadi pada pada Kamis (18/1/2024).

Peristiwa ini sempat meghebohkan masyarakat di seluruh Indonesia. 

Korban sebelumnya sempat dikabarkan hilang.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved