Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Artis: Celine Evangelista Singgung Ria Andrews, Berkas Kasus KDRT Intan Nabila Dikembalikan

Celine Evangelista Singgung Ria Andrews, Berkas Kasus KDRT Intan Nabila Dikembalikan. Populer seleb hari ini.

HO/Tribunnews.com
Populer Artis: Celine Evangelista Singgung Ria Andrews, Berkas Kasus KDRT Intan Nabila Dikembalikan 

Ayahnya  sudah memblokir nomor ponsel Baim dan keluarga.

Terlebih setelah kabur, ayah Baim kini keberadaannya di Australia.

2. Berkas Kasus KDRT Cut Intan Nabila Dikembalikan Kejari Bogor ke Polisi

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bogor dikabarkan mengembalikan berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Polres Bogor, Jawa Barat.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma,  mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila sejak 20 Agustus 2024.

Namun, berkas perkara dikembalikan ke polisi karena dua alasan khusus.

Ada dua syarat formil dan materiil yang belum terpenuhi dalam berkas perkara KDRT Cut Intan Nabila.

Syarat tersebut adalah penerapan pasal sangkaan dan alat bukti keterangan ahli.

"Kami telah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor pada tanggal 20 Agustus 2024. Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 karena hasil penyelidikan belum lengkap di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024."

“Pada intinya syarat formil dan materiil belum terpenuhi di dalam berkas perkara. Secara umum adalah penerapan pasal sangkaan dan belum adanya alat bukti keterangan ahli,” ungkap Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (12/9/2024).

Lebih lanjut, Agung Ary Kesuma mengatakan surat perintah penahanan dan hasil visum juga belum dilampirkan dalam berkas KDRT Cut Intan Nabila.

"Salah satu satunya adalah surat perintah penahanan belum diselipkan di berkas perkara, belum adanya visum, dan masih banyak hal-hal teknis lainnya," imbuhnya.

Lebih dari itu, bukti CCTV kasus KDRT yang dilakukan Armor terhadap sang selebgram juga belum disita.

"Bukti CCTV belum disita," kata Ary.

Karena belum terpenuhinya syarat-syarat tersebut, Agung Ary Kesuma meminta penyidik melengkapi berkas perkara kasus KDRT Cut Intan Nabila selama 14 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved