Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Harta Kekayaan Geraldi Mathias Efraim Mantiri Calon Wali Kota Bitung, Punya Tanah Rp 1 Miliar Lebih

El Real harus kembali berkompromi dengan masalah cedera, setelah bek andalannya Eder Militao tinggalkan kamp latihan Timnas Brasil akibat masalah paha

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Harta Kekayaan Geraldi Mathias Efraim Mantiri Calon Wali Kota Bitung, Punya Tanah Rp 1 Miliar Lebih 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak laporan harta kekayaan Geraldi Mathias Efraim Mantiri.

Geraldi Mathias Efraim Mantiri atau Raldi merupakan anggota DPRD Kota Bitung Sulawesi Utara terpilih hasil Pileg 2024 yang maju sebagai bakal calon Wali Kota Bitung.

Geraldi merupakan Caleg terpilih PDIP.

Pihak PDIP Bitung, Sulawesi Utara, mendapuk Geraldi Mantiri sebagai calon Wali Kota Bitung.

Baca juga: Harta Kekayaan Heronimus Makainas Calon Wakil Bupati Sitaro, Punya Harta Rp 1 Miliar

Terpilihnya Geraldi Mantiri yang juga putra Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, berdasarkan surat dari masing-masing pengurus partai PDI Perjuangan dan Gerindra.

Surat tentang pimpinan DPRD sementara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan nomor 228/Eks/DPC.21.13/VII/2024 tanggal 10 Agustus 2024 perihal rekomendasi nama pimpinan DPRD Bitung sementara.

Dari DPC Gerindra Bitung nomor 107/DPC-Gerindra-Bitung/VII/2024 tanggal 8 Agustus tentang usulan pimpinan sementara DPRD Bitung.

Surat tersebut mengacu dari surat yang dilayangkan sekretariat DPRD Bitung,  nomor 746/DPRD/VII/2024 tanggal 31 Juni 2024.

Tentang permintaan, nama pimpinan sementara DPRD Bitung Periode 2024-2029 kepada Ketua PDI Perjuangan dan Ketua Gerindra Kota Bitung.

Lantas berapa harta kekayaan dari Geraldi Mathias Efraim Mantiri?

Berikut ini data harta kekayaan dari Geraldi Mathias Efraim Mantiri yang merupakan Bakal Calon Wali Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Dimana dalam laporan tersebut kekayaan Geraldi Mathias Efraim Mantiri dengan nominal senilai Rp 2.299.941.413.

Pengambilan data ini dilakukan oleh Tribunmanado.co.id dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/ pada Minggu 8 September 2024 Pukul 09.00 Wita.

Berikut Selengkapnya:

PENGUMUMAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

(Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan - Tahun: 31 Maret 2024/Periodik - 2023)

BIDANG: LEGISLATIF

LEMBAGA: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG

UNIT KERJA: FRAKSI PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : GERALDI MATHIAS EFRAIM MANTIRI

2. Jabatan : ANGGOTA DPRD

3. NHK : 537984

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.030.350.000

1. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

2. Tanah Seluas 627 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000

3. Tanah Seluas 800 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 318 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA BITUNG , HASIL SENDIRI Rp. 70.350.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 785.187.500

1. MOBIL, MOBIL BOX Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 145.187.500

2. MOTOR, SUZUKI VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

3. MOBIL, ISUZU DUMP TRUCK NKR 71 HD E2-2 Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 135.000.000

4. MOBIL, TOYOTA IMV4/SUV 4X2GUN 65 VRZ A/T GR Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 53.900.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 342.003.913

F. HARTA LAINNYA Rp. 756.500.000

Sub Total Rp. 2.967.941.413

III. HUTANG Rp. 668.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.299.941.413

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved