Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info CPNS 2024

Info CPNS 2024, Pendaftaran Diperpanjang hingga 10 September 2024, Cek Jadwal Seleksi

Sebelumnya, seleksi CPNS tahun 2024 yang pendaftarannya dibuka sejak 20 Agustus lalu batas akhirnya ditetapkan sampai 6 September.

Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Tribun Manado
Ilustrasi CPNS 2024 - Pendaftaran CPNS Diperpanjang hingga 10 September 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2024 hingga 10 September 2024.

Sebelumnya, seleksi CPNS tahun 2024 yang pendaftarannya dibuka sejak 20 Agustus lalu batas akhirnya ditetapkan sampai 6 September.

Namun diperpanjang oleh pihak BKN lantaran adanya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.

Kendala teknis ini membuat banyak pelamar belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai serta melakukan upload pada dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan.

Perpanjangan pendaftaran ini membuat jadwal seleksi CPNS 2024 berubah. 

Berikut jadwalnya dikutip dari Surat BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T. A. 2024:

  1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus s.d 10 September 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
  5. Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September
  6. Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 yang Diperpanjang hingga 10 September (BKN)
  7. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  8. Masa Sanggah: 20 s.d. 20 September 2024
  9. Jawab Sanggah: 20 s.d. 24 September 2024
  10. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 s.d. 29 September 2024.

Jadwal tahapan selanjutnya, tengah menunggu info lanjutan dari BKN.

Terkait perubahan jadwal CPNS dapat diklik di sini.

Solusi Jika Gagal Membubuhkan E-meterai

Solusi di bawah ini hanya berlaku untuk pendaftar CPNS yang membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id.

Apabila mengalami gagal pembubuhan e-meterai di meterai-elektronik.com dapat memilih menu riwayat pembubuhan, kemudian klik Bubuhkan Ulang.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila terhitung 12 jam sejak upload dokumen.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang, dikutip dari tayangan YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, jika sudah melebihi 12 jam dari upload dokumen, maka dapat melakukan klik Bubuhkan Ulang.

Nantinya akan diminta untuk mengupload dokumen lagi, kemudian akan diproses untuk pembubuhan.

Jadi, pendaftar CPNS tidak perlu membeli e-meterai lagi.

6 Hal Penting saat Membubuhkan e-meterai

  • Urutan pembubuhan dokumen yakni Tanda tangan terlebih dahulu, lalu pembubuhan e-meterai;
  • Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, dokumen ukuran A4 dan format PDF minimum versi 1.6;
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer. Hindari melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain seperti Camscanner pada Smartphone;
  • Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen;
  • Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-meterai;
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai bersifat final.
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved