Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Hari Ini, 2 Tewas dan 4 Korban Luka, Mobil Minibus Tabrak Truk

Terjadi kecelakaan maut di jalan umum, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

TribunPadang.com
Kondisi kendaraan minibus yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Pasaman Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di jalan umum, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat pada hari ini Selasa dini hari.

Kecelakaan itu melibatkan kendaraan mobil minibus dengan truk.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan 2 orang tewas.

Kecelakaan merupakan suatu insiden yang dihindari semua orang.

Untuk itu diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pengemudi Tewas, Tabrakan Beruntun 4 Truk

Patuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak berwajib dan taati rambu-rambu lalu lintas.

Jangan lupa untuk selalu menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari marabahaya.

Kecelakaan maut terjadi di Jalan umum, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (3/9/2024) dini hari.

Insiden itu persisnya terjadi sekitar pukul 04.30 WIB antara minibus merek Isuzu Pastra nomor polisi BA 7003 SU dengan truk Hino nomor polisi BM 9957 RO.

Dalam kecelakaan ini, dua orang penumpang minibus Pastra dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Pasaman Barat, AKP M. Irsyad Fathur Rachman mengatakan, peristiwa ini berawal ketika minibus Pastra datang dari arah Kinali menuju Ujung Gading dengan kecepatan tinggi yang ketika tiba di lokasi langsung menabrak truk Hino dari bagian belakang sebelah kanan.

“Sedangkan truk Hino ini dalam keadaan berhenti di badan jalan sebelah kiri dan tiba-tiba saja ditabrak dari belakang,” jelasnya ketika dikonfirmasi tribunpadang.com di Simpang Empat, Selasa.

Diketahui, minibus Pastra ini berisikan penumpang bernama Ryan Apriandi, Rio Pradana, Leginem, Rizki Akbar, Febri Naldi, dan Dhafa Aditiya.

“Akibatnya dua orang korban meninggal dunia, luka berat tiga orang, dan luka ringan satu orang, serta kendaraan mengalami kerusakan,” ujarnya.

Kejadian ini tambah Kasat telah masuk dalam laporan polisi: LP/A/293/IX/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT dan terhadap pelaku terancam dikenakan Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1) Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved