Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Bawaslu Sitaro Persiapkan Pengawasan Ketat Pendaftaran Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sitaro telah melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mencegah pelanggaran

|
Dokumentasi Bawaslu Sitaro
Bawaslu Sitaro Persiapkan Pengawasan Ketat Pendaftaran Pilkada 2024. 

SIAU, TRIBUN - Dalam rangka mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sitaro telah melakukan sejumlah langkah antisipatif guna mencegah pelanggaran selama proses pendaftaran.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu Sitaro menggelar rapat persiapan untuk membahas strategi pengawasan pendaftaran calon kepala daerah, Senin 26 Agustus 2024. 

Rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting, salah satunya adalah penerbitan surat imbauan kepada Pejabat Sementara (Pj.) Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, pimpinan partai politik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro.

Dalam imbauan kepada Pj. Bupati, Bawaslu menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pilkada, terutama dalam proses pencalonan.

Bawaslu juga mengimbau kepada partai politik untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada, UU ASN, dan UU Desa.

Poin penting lainnya dalam imbauan tersebut adalah perlunya memperhatikan jadwal dan dokumen pendaftaran untuk menghindari masalah administratif, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama proses pendaftaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Henrolds Tatengkeng, dalam keterangannya mengatakan, imbauan ini merupakan langkah awal dari Bawaslu Kabupaten Sitaro.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pendaftaran calon kepala daerah memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Imbauan ini adalah langkah awal untuk menciptakan suasana yang kondusif dan transparan selama tahapan pilkada.” ucapnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan KPU Kabupaten Sitaro untuk melaksanakan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan langkah-langkah persiapan ini, Bawaslu berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan memastikan bahwa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sitaro dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Henrolds. (adv) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved