Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

Hasil Operasi Satresnarkoba Polres Bitung Sulut 2 Hari, Ini Jenis Ratusan Butir Narkoba yang Disita

Dari tangan lelakku Dino, awalnya polisi mendapati 10 butir Tri-x yang disimpan pelaku disebuah rumah kosong di Girian Weru 1

HO
Satresnarkoba Polres Bitung Sulut, berhasil menggagalkan peredaran Ratusan obat keras jenis Tri-x 

TRIBUNMANADO.CO, BITUNG - Satresnarkoba Polres Bitung Sulut, berhasil menggagalkan peredaran Ratusan obat keras jenis Tri-x, di dua hari yang berbeda.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Nattip Anggai, penangkapan pertama dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung dari tangan lelaki JM alias Dino (19) di Kelurahan Girian Weru 1 Kecamatan Girian Bitung Sulut, Rabu (7/8/2024).

Dari tangan lelakku Dino, awalnya polisi mendapati 10 butir Tri-x yang disimpan pelaku disebuah rumah kosong di Girian Weru 1.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Driver Ojol Tewas, Pengemudi Mobil Konsumsi Narkoba Tabrak 4 Motor

Ratusan Obat Keras Tri-X
Ratusan Obat Keras Tri-X (HO)

Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menginterogasi pelaku.

Pelaku mengaku ada obat keras jenis Tri-x yang disembunyikan di pagar tembok pekuburan umum di Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.

Di sana polisi mendapati 100 butir obat keras Tri-x, yang di masukkan dalam bungkus rokok.

"Dari penyelidikan pelaku Dino diduga kerap menjual obat keras tri-x di wilayah Bitung," jelas Kasi Humas Polres Bitung, kepada wartawan Kamis (15/8/2024).

Penggagalan peredaran obat keras jenis Tri - x yang keduan, berlangsung keesokan harinya Kamis (8/8/2024).

Dengan pelaku lelaki MJD alias Otay (28) warga Kelurahan Singkil 1 Kecamatan Singkil Kota Manado, di tangkap saat berada di Bitung Sulut.

Sebelum menangkap pelaku MDJ alias Otay, polisi awalnya mengamankan lelaki DS (30) yang dalam pengaruh obat keras Tri-x.

Saat diinterogasi, DS mengaku obat keras itu dibelinya dari MDJ alias Otay yang diduga sebagai pengedar.

"Lelaki DS (30), membeli sebanyak 200 butir seharga Rp 700 ribu," tambahnya.

Dalam pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di kamar lelaki DS yang berada disebuah hotel di Kecamatan Maesa Bitung.

Ditemukan 190 butir Tri-x, obat keras yang disimpan dalam kantong celaka MDJ alias Otay.

Penyelidikan terus dilakukan Polisi mepada lelaki MDJ alias Otay, dia mengakui benar tekah menjual obat keras ke lelaki DS.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved