Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Jalur Bus Transjakarta Macet

Viral Jalur Bus Transjakarta Macet, Ratusan Kendaraan Terjebak padahal Jalur Umum Longgar

Viral jalur bus Transjakarta macet. Terlihat dalam video ratusan kendaraan terjebak.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Dok. @dashcamindonesia
Viral Jalur Bus Transjakarta Macet, Ratusan Kendaraan Terjebak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral rekaman video di jalur Transjakarta yang tampak macet dipadati ratusan kendaraan.

Sebagaimana seharusnya jalur Transjakarta harus steril dari kendaraan pribadi maupun kendaraan lainnya.

Tetapi belum lama ini malah terjadi penumpukan kendaraan yang jumlahnya mencapai ratusan di jalur tersebut.

Rekaman video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Kamis (8/8/2024).

Tampak ratusan kendaraan, baik motor maupun mobil, terjebak di jalur Transjakarta.

Sementara jalur biasa, malah terlihat lengang dan lancar.

"Jalur Lega kok milih jalur yang sempit, kejadian tadi pagi di simprug - Permata hijau," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

Viral Jalur Bus Transjakarta Macet, Ratusan Kendaraan Terjebak.
Viral Jalur Bus Transjakarta Macet, Ratusan Kendaraan Terjebak. (Instagram @dashcamindonesia)

Perlu diingat, larangan kendaraan pribadi untuk memasuki jalur Transjakarta sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pasal 90 ayat 1.

Disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.

Apabila melanggar, akan mendapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda sebesar Rp 500.000.

Sanksi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak hanya kendaraan pribadi, aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mobil dinas Kepolisian dan TNI,

serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur bus Transjakarta, kecuali sifatnya situasional karena darurat.

Baca juga: Viral Guru Honorer Ngaku Digaji Rp 250 Ribu, Kini Minta Maaf dan Hapus Konten, Fakta Asli Terungkap

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Artikel ini telah tayang di BolaSport.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved