Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PKB Ancam Proses Hukum, Ketum dan Sekjen PBNU Siap Meladeni

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf atau Gus Ipul teracam diproses hukum.

Editor: Arison Tombeg
Surya/Bobby Kolloway
Saifullah Yusuf Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf atau Gus Ipul teracam diproses hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Hubungan tidak sedang baik-baik saja antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa berunjung pada ancaman hukum.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal Saifullah Yusuf atau Gus Ipul teracam diproses hukum.

Gus Ipul mengatakan dirinya bersama Ketum PBNU Gus Yahya siap berproses.

Kata Gus Ipul hal itu jika seandainya dirinya dan Gus Yahya dilaporkan ke pihak berwenang imbas dibentuknya Pansus PKB.

"PBNU siap berproses siap menghadapi jika saya dan Ketum Gus Yahya mau dilaporkan. Malah kalau perlu kita harapkan secepatnya dan kemudian kita bisa mengetahui hal-hal apa yang ingin dilaporkan," kata Gus Ipul kepada awak media di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (6/8/2024) petang.

Kemudian diungkapkannya apa yang dilakukan PBNU dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dikatakan Gus Ipul Pansus PKB merupakan keputusan bersama oleh PBNU, bukan keputusan pribadi.

"Keputusan PBNU bukan pendapat saya pribadi, pendapatnya masing-masing (Pengurus), tapi ini adalah keputusan yang telah diambil lewat permusyawaratan yang ada di lingkungan PBNU," terangnya.

Gus Ipul berharap semua pihak bisa mengikuti pendalaman-pendalaman yang tengah dilakukan.

Kemudian diterangkannya setiap narasumber yang diundang Pansus PKB adalah orang-orang yang siap bertanggung jawab.

"Seperti saudara Lukman Edy misalnya dia sudah konfirmasi, kalau dia siap untuk menghadapi semua proses dan nanti bisa dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan," kata Gus Ipul.

Menurutnya pelaporan-pelaporan yang dilakukan terhadap narasumber Pansus PKB. Menggambarkan keputusaan dan ingin menyelesaikan masalah secepat mungkin.

"Padahal semuanya masih sedang berproses," jelasnya.

Sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik ke pimpinan partai.

Adapun laporan yang dilayangkan oleh DPP PKB tersebut tercatat dengan nomor LP/B/262/VIII/2024/Bareskrim Polri pada tanggal Senin 5 Agustus 2024.

Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan dasar pelaporan ini yakni soal ucapan Lukman di Kantor PBNU beberapa waktu lalu yang dianggap sebagai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke pimpinan maupun institusi.

"Kami DPP PKB bersama tim kuasa hukum, melaporkan Lukman Edy yang menyebarkan berita yang dikonsumsi oleh publik, yang itu membahayakan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik," kata Cucun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Dia mempertanyakan alasan Lukman menyampaikan pernyataan itu. Padahal, Lukman tidak lagi memiliki jabatan di PKB.

Karena itu, Cucun mengganggap Lukman tidak memiliki kewenangan ketika melontarkan pendapat terkait PKB ataupun Cak Imin selaku Ketua Umum.

"Kalau bertanya terkait hak integriti kami di partai politik, saudara lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," tegasnya.

Lebih lanjut, Cucun mengatakan berdasarkan aturan yang ada, PKB dan PBNU juga diatur dalam undang-undang yang berbeda. Oleh sebab itu ia menegaskan tidak ada intervensi yang bisa dilakukan dari PBNU kepada PKB ataupun sebaliknya.

"Kalau sekarang dia berbicara di PBNU, itu adalah ormas yang UU berbeda, tidak ada intervensi antara PBNU dengan PKB, kemudian PKB juga mengintervensi, tidak. Itu kita sudah beda terkait kewenangan masing-masing," jelasnya.

"Jadi, jangan membuat kegaduhan. Makanya untuk menertibkan ini ada aparat hukum yang akan menertibkan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, konflik terbuka antara PBNU dan PKB mencuat dalam sejumlah momentum di antaranya saat tahapan Pilpres 2024 dan pembentukan Pansus Haji DPR.

Konflik terbuka tersebut ditandai dengan pernyataan-pernyataan antara Ketua PBNU Gus Yahya dan Ketua Umum PKB Cak Imin baik di media sosial maupun media massa.

Kini Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mendalami hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai bekerja.

Teranyar Pansus PKB bentukan PBNU tersebut telah mengundang mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy serta Sekjen PKB Hasanuddin Wahid.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved