Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Anggota DPRD Bitung Periode 2024-2029 Siap Dilantik, Ini Penjelasan Sekwan Albert Sarese

Sarese menjelaskan, di gladi bersih nanti akan di simulasikan pergerakan dan peran dari 30 anggota DPRD Bitung berdasarkan dua kali gladi kotor

Tribun Manado/Christian Wayongkere
Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese memberikan penjelasan, terkait dengan pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Bitung, pemberhentian anggota DPRD Bitung periode 2019-2024.

Dan Pengambilan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kota Bitung, periode 2024-2029, pada hari Senin (12/8/2024) nanti.

Pihaknya telah melaksanakan dua kali gladi resik.

Baca juga: Daftar 15 Wajah Lama dan Baru di DPRD Bitung Sulut, Mereka Bakal Dilantik Senin 12 Agustus 2024

"Masih ada lagi 1 kali gladi bersih Jumat  9!Agustus 2024, akan menghadirkan 30 anggota DPRD Bitung terpilih dan Ketua PN Bitung Johanis Dairo Malo SH MH," kata Sekretaris DPRD Bitung Albert Sarese disela mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD Bitung dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bitung, Selasa (6/8/2024) di gedung A DPRD Bitung.

Sarese menjelaskan, di gladi bersih nanti akan di simulasikan pergerakan dan peran dari 30 anggota DPRD Bitung berdasarkan dua kali gladi kotor yang sudah dilakukan.

Dalam gladi bersih tersebut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bitung Johanis Dairo Malo SH MH, akan melaksanakan pengambilan sumpah / janji anggota DPRD Bitung Periode 2024-2029.

Lanjutnya, pada hari pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Bitung periode 2024-2028 pihaknya mengundang lima orang keluarga dari 15 anggota DPRD Bitung yang baru.

Kemudian mengundang pihak eksekutif, ketua-ketua partai politik, penyelenggara Pemilu, instansi vertikal dan undangan lainnya.

Langkah ini diambil, karena keterbasan ruangan sehingga undangan yang akan hadir terbatas.

Tentang pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Bitung Sulut periode 2024-2029, pada tanggal 12 Agustus mengikuti waktu pelantikan sebelumnya jatuh di tanggal 12 Agustus 2019.

Mengingat pada waktu itu, harusnya pelantikan berlangsung di tanggal 11 Agustus namun karena jatuh di hari libur sehingga di geser keesokan harinya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 29 (2).(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved