Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bolmong

Bawaslu Bolmong Sulawesi Utara Awasi Pleno DPHP Tingkat Kecamatan

Dijelaskan, data hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan pantarlih.

Editor: Alpen Martinus
HO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) mengawasi rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan, Jumat 2 Agustus 2024 di kantor PPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut) mengawasi rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan, Jumat 2 Agustus 2024 di kantor PPK

Menurut anggota Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow, hal tersebut dilakukan dalam rangka tugas supervisi pengawasan pada tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan 2024.

“Tugas Bawaslu untuk memastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU 7/2024,” tegas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong ini.

Baca juga: Gandeng Pemkab, Bawaslu Bolmong Sulawesi Utara Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi 

Dijelaskan, data hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan pantarlih.

Selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian dilanjutkan rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan.

Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui rapat pleno terbuka di 15 kecamatan se-Kabupaten Bolmong.

Ia menegaskan supervisi ini untuk memastikan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai regulasi.

"Kami ingin pastikans setiap tahapan sesuai regulasi. Saya minta setiap Panwascam jeli melihat pleno yang sedang berjalan," ucapnya. 

Sekadar diketahui, rapat pleno terbuka DPHP yang menjadi bagian dari Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini berjalan secara serentak pada 2 Agustus 2024. 

Selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat kabupaten.

Adapun hal-hal yang menjadi sorotan dalam rapat pleno tersebut yakni, Data Pemilih TMS, (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, Salah Penempatan TPS, WNA), pemilih tidak dikenali, saran perbaikan dan tindak lanjut, dan jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih.

Poin-poin tersebut akan terus di pantau oleh jajaran Bawaslu, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved