Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Siksa Kekasihnya Hingga Tewas, Ronald Tannur si Anak Anggota DPR RI Justru Divonis Bebas oleh Hakim

Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan 

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA (29), di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa (10/10/2023). | Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkap motif anak anggota DPR, Ronald Tannur menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus penyiksaan seorang wanita hingga tewas di Surabaya 2023 lalu?

Kini pelakunya divonis bebas.

Pria itu bernama Gregorius Ronald Tannur.

Ya Gregorius Ronald Tannur anak anggota  DPR RI divonis bebas atas kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas.

Terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31), telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.

Kini Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada Rabu (4/10/2023).

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).

Harli menyebut, pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ungkap dia.

Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.

Para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," kata Harli.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa pada Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan seperti yang didakwakan jaksa.

Hakim juga meminta Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Kasus Ronald

Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

 Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.

“Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT (Ronald) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," ucap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari Kompas.com (6/10/2023).

Namun, Ronald dan DSA terlibat cekcok di tempat karaoke tersebut pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB

Pasma mengatakan, salah seorang petugas yang berada di dekat lokasi kejadian juga sempat melihat cekcok itu.

"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Pasma.

Tak sampai di situ, Ronald masih menganiaya DSA menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 
Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved