Bitung Sulaweis Utara
Ganja dan 12 Paket Sabu serta Puluhan Ribu Obat Keras Dimusnahkan Kajari Bitung Sulawesi Utara
Selain 5 paket ganja serta 12 paket sabu, ada juga obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 18. 568 butir dan 4.200 butir Ifarsyl.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Lima paket ganja, 12 paket sabu, 18.568 butir obat keras trix dan 4.200 butir Ifarsyl serta barang bukti (babuk) tindak pidana umum yang teleh berkekuatan hukum tetap (infracht), dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Sulut, Selasa (23/7/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Bitung Sulut, Yadyn Palembang bersama Sekda Bitung Rudy Theno dan forkopimda, di halaman kantor.
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bitung Merry C. Rondonuwu S.H, menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara.

Selain 5 paket ganja serta 12 paket sabu, ada juga obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 18. 568 butir dan 4.200 butir Ifarsyl.
Adapula senjata tajam (sajam) sebanyak 55 buah, 2 telepon seluler, 1 unit motor tempel 15 PK merk Yamaha dan jenis benda lainnya.
"Ada 55 perkara, terdiri dari 6 perkaran penganiayaan, 3 perkara tindak pidana sajam, 3 perkara pencurian dan 3 perkara pembunuhan. 14 perkara dalam undang-undang kesehatan, 7 perkara di Narkotika, 2 perkara Tipikor, 4 perkara perjudian, 1 perkara perikanan, 1 perkara ITE dan 11 perkaran lainnya," kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bitung Merry C. Rondonuwu S.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn S.H., M.H. mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bagian dari prosedur yang mesti ditempuh.
Adapun pemusnahan barang bukti obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi, sementara ganja, sabu serta benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bitung Rudy Theno mewakil Wali Kota Bitung, Panmud Pidana Pengadilan Negeri Bitung Syaepudin Samalam mewakili Ketua PN. Bitung.
Kepala Lapas Klas IIB Bitung Syukron Hamdani, Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti mewakili Kapolres Bitung, Perwakilan PSDKP Bitung, Perwakilan Guskamla Komando Armada II Bitung.
Perwakilan Bea Cukai Bitung, para kasi, kasubag serta pegawai dan honorer pada Kejaksaan Negeri Bitung.
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Pejabat dan Tokoh Agama Minahasa Utara Gelar Doa Bersama di Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Calon Siswa Padati SMA Negeri 1 Bitung, Panitia Tegaskan Proses Sesuai Juknis |
![]() |
---|
8 Fakta Kasus Pria Main Aplikasi Online Berujung Dianiaya di Kota Bitung: Berawal Konflik Personal |
![]() |
---|
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai Hadir di Halal Bihalal Brigade Nusa Utara |
![]() |
---|
Keterangan Polisi Terkait Kasus Pria Meninggal Tak Wajar di Aertembaga Bitung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.