Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TNI Dilarang Berbisnis

Prajurit TNI Dilarang Berbisnis, KSAD: Mestinya Larangan Itu untuk Institusi TNI

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa perlu adanya klasifikasi tertentu terkait larangan prajurit TNI

Editor: Glendi Manengal
BPMI Setpres/Rusman
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui terkait larangan berbisni tengah jadi sorotan.

Hal tersebut dikarenakan larangan berbisnis ditujukan kepada aparat TNI.

Dimana kini Prajurit TNI tak bisa melakukan bisnis.

Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

Hingga meminta klasifikasi tertentu terkait larangan berbisnis untuk TNI.

Dikarenakan ada prajurit yang mncari pemasukan tambahan dari menjadi ojek online.

Terkait hal tersebut berikut ini tanggapan dari KSAD soal larangan TNI berbisnis.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa perlu adanya klasifikasi tertentu terkait larangan prajurit TNI untuk melakukan bisnis.

Pasalnya menurut Maruli selama ini banyak prajuritnya yang mencari sampingan salah satunya menjadi ojek online untuk menambah pemasukan sehari-hari.

Kata dia, tak ada salahnya prajurit TNI terlibat dalam bisnis hanya saja tugas pokok menjadi seorang tentara juga bisa dijalankan dengan baik.

"Selama dia tidak mengganggu kerjaan, tidak mengganggu orang lain ya kan, ya kenapa harus dilarang-larang hanya untuk nambah-nambah (penghasilan)," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sehingga menurut dia, perlu adanya klasifikasi mengenai bisnis mana yang tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

Pasalnya lanjut Maruli, selama ini banyak daripada anggotanya yang justru mencari uang sampingan dengan cara 'menarik' ojek.

"Kalian sering gak ketemu anggota saya suka ngojek? Ketemu kan, ketemu anggota saya suka ojek online buat nambah-nambah terus mau dilarang?," tuturnya.

"Jadi yang klasifikasi mana mungkin itu, nanti di inikan lagi lah mungkin hal-hal seperti ini dibolehkan, hal ini dibolehkan, gitu," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved