Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Cerai dari Wina Natalia, Anji Manji Wajib Nafkahi Anak dan Mantan Istri, Terungkap Berapa Jumlahnya

Humas Pengadilan Agama Cibinong, menyebut bahwa Anji sudah sepakat soal urusan nafkah sebelum putusan cerai dibacakan.

Editor: Indry Panigoro
(Kolase Tribunnews, Instagram)
Wina Natalia dan Anji Manji 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Hubungan rumah tangga Anji Manji dan Wina Natalia resmi berakhir.

Rumah tangga keduanya kini runtuh.

Itu setelah status perceraian Anji Manji dan Wina Natalia sudah diresmikan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).

Setelah diputuskan cerai dari Anji Manji, Wina Natalia juga memenangkan hak asuh atas dua putranya, Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada.

“Kemudian selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak, dua orang anak,” ujar Humas Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Dadan Karim, Kamis (18/7/2024).

“Dari putusan tersebut ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya,” terang Dadang Karim.

Nah resmi bercerai dengan Wina Natalia, Anji Manji masih memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah anak dan mantan istri, total ratusan juta.

Humas Pengadilan Agama Cibinong, menyebut bahwa Anji sudah sepakat soal urusan nafkah sebelum putusan cerai dibacakan.

"Kemudian hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak," ujar Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7/2024).

"Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji untuk dibayarkan kepada penggugat Wina," terangnya.

Dalam putusan cerai, Anji sudah menyetujui nafkah untuk kedua anaknya bersama Wina sebesar Rp 80 juta yang bisa terus bertambah setiap tahun.

"Untuk nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Dadang.

Kemudian Anji juga harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah ke Wina Natalia sesuai kesepakatan.

Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.

Sementara nafkah mut'ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri. Tujuan nafkah mut'ah ini untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.

"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu selama iddah, 210 itu berarti (tiap bulannya) 70 ya," tutur Dadang.

Kemudian untuk mut'ah, Anji harus memberikan nafkah ke Wina Natalia sebesar Rp 300 juta.

"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," jelas Dadang.

(Tribunnews.com/Bayu Indra Permana).

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com '

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved