Kasus Pembunuhan di Tomohon
Kronologi Kasus Pembunuhan Diego Piyoh di Tomohon Sulut, Berawal dari Pacar Tersangka Pesan Ojol
Berikut Kronologi kasus tewasnya Diego Stefanus Piyoh, seorang driver online di Kota Tomohon, Sulawesi Utara
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut Kronologi kasus tewasnya Diego Stefanus Piyoh, seorang driver online di Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Polres Tomohon, Sulawesi Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu EP (18) dan WM (21).
Kejadian yang mengejutkan warga Tomohon ini terjadi pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 03.50 WITA di Jalan Garda, Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu menjelaskan kronologi kejadiannya pada Press Conference di Mapolres Tomohon, Selasa (16/7/2024).
"Awalnya pacar tersangka EP memesan ojek lewat aplikasi," ujarnya.
Kemudian yang diterima adalah Diego (korban). saat sempat dikonfirmasi namun dibatalkan oleh pacar korban.
"Tujuannya dari Kelurahan Woloan diantar ke Matani Dua," sambungnya.
Penasaran orderan itu dibatalkan, Diego kemudian menanyakan alasannya ke pacar tersangka EP.
Balasan sudah bukan dari aplikasi ojol tapi sudah di WhatsApp.
Balasan chat Diego kemudian dilihat oleh EP, yang kemudian membuatnya emosi.
"Apesnya lagi korban kemudian mengendarai motornya menuju ke lokasi tujuan. Dimana titik tersebut tak jauh dari rumah para tersangka," ujar Kapolres Lerry.
Tak butuh waktu lama, EP yang melihat korban di sekitar TKP segera mendekati dan menyerang korban.
"Karena sudah di bawah pengaruh alkohol, EP langsung menusukkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali.
Tak jauh dari TKP, tersangka WM (21) yang melihat kejadian tersebut turut serta dengan menghantam kepala korban menggunakan hollobric.
Setelah merasa cukup menganiaya, keduanya langsung meninggalkan TKP," jelasnya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil interogasi saksi di sekitar TKP, Kapolres Lerry mengungkapkan bahwa Unit Buser Polres Tomohon, dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, segera menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para tersangka.
"Para terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di ruas jalan lingkar, sekitar 3 kilometer dari TKP.
Awalnya ada 3 orang yang ditahan, namun hanya dua yang ditetapkan tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut dan interogasi.
"Satu orang dibebaskan karena kurangnya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pisau dengan panjang keseluruhan 38,5 cm dan hollow brick yang digunakan dalam serangan.
Para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.