Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Menuju Pilkada 2024: Mantan Gubernur Kepri Gugat Syarat Jadi Calon Wakil Kepala Daerah di MK

Syarat calon wakil kepala daerah khusus poin yang menyebut belum pernah menjadi kepala daerah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Editor: Arison Tombeg
Kolase Tribun Manado/Humas MK-Ifa
Para kuasa hukum pemohon perkara No 70 saat menyampaikan pokok permohonannya pada sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Jumat (12/07) di Ruang Sidang MK. Syarat calon wakil kepala daerah khusus poin yang menyebut belum pernah menjadi kepala daerah diuji di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Syarat calon wakil kepala daerah khusus poin yang menyebut belum pernah menjadi kepala daerah diuji di Mahkamah Konstitusi.

Mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024.

Pemohon menginginkan ketentuan mengenai syarat menjadi wakil kepala daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah di wilayah yang sama. Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berbunyi:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada karena ketidakpastian hukum dengan tidak ada batasan yang jelas ukuran waktu menjabat dari masa jabatan kepala daerah.

Pemohon mengatakan, Mahkamah perlu menafsirkan ketentuan pasal ini menjadi “belum pernah menjabat satu periode masa jabatan sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”

Kemudian, Perkara Nomor 72/PUU-XXII/2024 dimohonkan warga Tangerang bernama Zulferinanda. Dia mempersalahkan Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf n UU Pilkada yakni:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;”

Menurut Pemohon, apabila tujuan menjadi pemimpin adalah murni untuk mengabdi kepada masyarakat melalui manifestasi seluruh visi, misi, dan program-program kerja yang telah dijanjikan, tentu satu periode saja sudah cukup.

Dan sepertinya untuk di daerah, sangat jarang program kerja yang membutuhkan waktu lebih dari lima tahun untuk merealisasikannya sehingga menjadi alasan untuk melanjutkan kepemimpinannya ke periode ke dua. Bila yang bersangkutan berhasil membangun daerah yang dipimpinnya, silahkan naik kelas ke jabatan yang lebih tinggi, atau tularkan keberhasilan tersebut ke daerah-daerah lain dengan mengikuti pilkada di daerah lain.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf c menjadi “berpendidikan paling rendah sarjana atau sederajat”. Kemudian Mahkamah juga menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf e menjadi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.”

Lalu, Mahkamah pun diminta menghapus frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan” pada bunyi ayat (2) huruf n sehingga menjadi “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”.

Majelis Hakim Panel kompak menyebut para Pemohon bersama kuasa hukumnya bertugas memberikan argumentasi yang jelas dan kuat untuk mendukung dalil-dalil permohonan. Menurut hakim, Pemohon belum bisa membangun argumentasi yang kuat bahwa ketentuan-ketentuan yang diuji ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, apabila ini akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024, maka para Pemohon harus menjelaskan urgensi Mahkamah mesti segera memutus perkara ini.

“Karena ini penetapan calon akan dimulai kapan lihat sekuens waktu tahapan Pilkada itu sehingga ini perlu diputus lebih cepat oleh Mahkamah atau kalau begitu tidak usah, diputus untuk 2030 saja atau 2029 begitu, kan bisa juga kan, nah itu harus dijelaskan urgensinya,” kata Saldi dikutip MKRI.id. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved