Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Komisi III DPRD Sulawesi Utara Minta Dinas ESDM Sulut Pacu PAD dari Pajak Air Tanah

Ke depan, Liputo menilai perlu ada payung hukum yang mewajibkan aktivitas pengeboran air tanah wajib membayar retribusi.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Hearing Komisi III DPRD Sulawesi Utara dengan Dinas ESDM Sulut, Selasa (9/7/2024).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi III DPRD Sulawesi Utara minta Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut memaksimalkan potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang ada. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas ESDM di Gedung Cengkih, Selasa (9/7/2024). 

Salah satu potensi yang dimaksud ialah retribusi pajak air tanah.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo, mengatakan potensi itu sangat besar sebab tidak sedikit perusahaan maupun pribadi yang membuka jasa pengeboran sumur.

"Bukan sedikit sumur bor, tapi tidak ada pemasukan dari situ," kata politisi PKS asal Manado ini. 

Ke depan, Liputo menilai perlu ada payung hukum yang mewajibkan aktivitas pengeboran air tanah wajib membayar retribusi. 

Sementara itu, Amir juga meminta Dinas ESDM Sulut memperhatikan kondisi lampu jalan di Kota Manado. 

Ia memberi contoh, tidak adanya lampu jalan di ruas penghubung antara Ring Road III ke Politeknik Buha. 

"Begitu juga untuk ruas yang nantinya dibangun ke arah Pandu," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos dan anggota, Arthur Kotambunan mengingatkan Dinas ESDM Sulut agar memasukkan catatan strategis dalam rangka pembahasan APBD Perubahan tahun ini.

Baca juga: Daftar Nama-nama Korban Hilang Tragedi Longsor Tambang Emas di Gorontalo hingga Selasa 9 Juli

Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 10 Juli 2024, Info BMKG Wilayah-wilayah Potensi Cuaca Ekstrem

"Kira-kira apa yang menjadi prioritas untuk dibahas di APBD P disampaikan tertulis," kata Kapojos. 

Legislator asal Minut ini juga meminta agar menyiapkan usulan untuk pembahasan APBD 2025.

Kepala Dinas ESDM, Fransiscus Maindoka, menjelaskan sejauh ini memang pihaknya hanya mengutip retribusi pajak air tanah.

Itu pun hanya untuk DAS Ranoyapo di Minahasa Selatan.

Pangkal soalnya, belum ada payung hukum yang mengatur kewajiban retribusi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengeboran air tanah. 

Foto Tribun Manado/Fernando Lumowa  Hearing Komisi III dengan Dinas ESDM Sulut, Selasa (9/7/2024). 
Hearing Komisi III DPRD Sulawesi Utara dengan Dinas ESDM Sulut, Selasa (9/7/2024). 

"Ke depan, bisa diperdakan. tapi nantinya memang yang mengutip adalah kabupaten kota," jelas Maindoka. 

Sesuai yang dilaporkan Maindoka, realisasi penerimaan Dinas ESDM baru Rp 6,8 juta dari target Rp 60 juta tahun ini.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved