Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood yang Viral Ditangkap Bea Cukai, Berupaya Selundupkan Burung

Alasan Raama Mehra ditangkap yaitu karena hendak berupaya menyelundupkan dua ekor burung cendrawasih dan seekor berang-berang ke negaranya, India.

Editor: Indry Panigoro
(Kolase Tribunnews/Kompas TV)
Potret Raama Mehra, aktor Bollywood viral ditangkap Bea Cukai Soetta. (Kolase Tribunnews/Kompas TV) 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan di kopernya, ternyata ada indikasi membawa satwa liar," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024).

Sugeng menjelaskan, tiga hewan langka yang akan diselundupkan Raama Mehra tersebut merupakan hewan yang dilindungi.

Hewan tersebut masuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.

Hal ini sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, barang dan koper yang dibawa aktor Bollywood itu merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Saat ini bea dan cukai Bandara Soekarno Hatta, masih melakukan pendalaman soal keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan tiga satwa liar dilindungi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam undang undang kepabeanan dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Terhadap barang bukti berupa 1 ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 1 ekor burung cenderawasih botak Papua (Cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititip-rawatkan ke BKSDA Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved