KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti Merayu dan Memaksa Wanita Anggota PPLN di Hotel
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terbukti merayu dan memaksa wanita anggota PPLN Den Haag inisial CAT untuk berhubungan badan di hotel.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, terungkap bahwa Hasyim Asy'ari merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Fakta Persidangan
Fakta persidangan yang dibacakan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim, Rabu (3/7/2024), mengungkap fakta itu.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna di ruang sidang.
Tapi Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.
Untuk itulah, Cindra meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Poin yang disepakati Hasyim salah satunya adalah, berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp30.000.000 per bulan.
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.

Respon Hasyim Usai Dipecat DKPP
Hasyim Asy'ari ucapkan terimakasih usai dipecat dari Ketua KPU lantaran berbuat asusila terhadap anggota PPLN.
Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Rabu (3/7/2024).
Usai resmi dipecat, Hasyim Asy'ari membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim Asy'ari didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota saat konferensi pers.
"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim dilansir dari TribunBekasi.com.
Dalam kesempatan itu juga, Hasyim Asy'ari juga mengucapkan terimakasi pada DKPP karena telah membebaskan tugas beratnya sebagai anggota KPU.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.

Terakhir Hasyim Asy'ari juga menyampaikan pada awak media.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ungkapnya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Modus Hasyim Asyari Rayu CAT PPLN Den Haag Hingga Diberhentikan, Ngaku Akan Cerai
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.