Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jimmy Tambanua

Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan Menindaklanjuti Putusan MA soal Kasus Jimmy Tambanua: Hukuman Mati

ahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua.

HO
Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu - Kejari Kotamobagu, Sulawesi Utara, akan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung yang menegaskan Jimmy Tambanua dipidana hukuman mati. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Agung kepada terdakwa Jimmy Tambanua.

Sebelumnya, diketahui bila Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua.

Putusan Mahkamah Agung ini tertuang melalui surat putusan nomor 3535 K/Pid.Sus/2024.

Petikan putusannya menyatakan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

MA dengan tegas menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua.

Sebaliknya, MA justru mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Dalam putusan juga, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana hukuman mati.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan.

“Iya benar. Selanjutnya kami akan menindaklanjuti surat putusan Mahkamah Agung tersebut sesuai dengan Undang-Undang berlaku,” katanya kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (5/7/2024).

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved