Kasus Jimmy Tambanua
Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan Menindaklanjuti Putusan MA soal Kasus Jimmy Tambanua: Hukuman Mati
ahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), memberi tanggapan atas putusan Mahkamah Agung kepada terdakwa Jimmy Tambanua.
Sebelumnya, diketahui bila Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua.
Putusan Mahkamah Agung ini tertuang melalui surat putusan nomor 3535 K/Pid.Sus/2024.
Petikan putusannya menyatakan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
MA dengan tegas menolak permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua.
Sebaliknya, MA justru mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Dalam putusan juga, Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana hukuman mati.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Prima Poluakan.
“Iya benar. Selanjutnya kami akan menindaklanjuti surat putusan Mahkamah Agung tersebut sesuai dengan Undang-Undang berlaku,” katanya kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (5/7/2024).
Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Berpotensi Muncul Sesuai Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Minahasa Selatan Sulawesi Utara Besok Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar 49 ASN Pemkab Bolmong yang Dirotasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bitung Sulawesi Utara Besok Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif: Michaela Paruntu Sebut Gaji DPRD Sulut Normal, Disesuaikan dengan APBD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.