Longsor di Langowan
BREAKING NEWS : Akses Jalan Desa Atep dan Manembo Minahasa Sulawesi Utara Tertutup Longsor
Longsor terjadi di jalan Trans antara Desa Atep dan Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Longsor terjadi di jalan Trans antara Desa Atep dan Desa Manembo, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa, Sulawesi Utara.
Longsor disebabkan curah hujan tinggi yang terjadi diwilayah Kabupaten Minahasa, Rabu (26/6/2024).
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Lona Wattie menyebut longsor tejadi tepatnya didepan Kantor Pos Angkatan Laut, Desa Atep Oki.
"Iya, terjadi longsor sekitar pukul 9.30 pagi tadi di ruas jalan Desa Atep Oki dan Desa Menembo," sebut Kaban BPBD.
Ia mengatakan, sudah menerjunkan tim ke lokasi bencana, untuk melakukan evakuasi dan pembersihan material jalan.
"Untuk saat ini jalan tersebut belum bisa dilalui, karena masih sementara proses pembersihan oleh semua unsur terkait," ujarnya.
Sementara kata Kaban BPBD, dari bencana longsor tersebut terdampak beberapa rumah dan lahan pekuburan.
"Sampai saat ini belum ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," kata Lona.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan cuaca ekstrem yang masih terjadi diwilayah Kabupaten Minahasa.
"Kalau bisa tetap berada dirumah, dan segera mengevakuasi diri sementara manakala berada didaerah yang rawan longsor dan banjir," imbau Kaban BPBD. (Mjr)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Doa Kristen, Doa untuk Kedamaian Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Viral Kerangka Manusia Ditemukan di Minut, Keluarga dari Manado Menduga Korban Saudara Mereka |
![]() |
---|
Gempa Bumi Malam Ini di Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025, Info BMKG Titik dan Kekuatannya |
![]() |
---|
Daftar Harga Daging Babi, Sapi dan Ayam di Manado, Mulai Segini Sekarang |
![]() |
---|
Pembuang Sampah Sembarangan yang Viral di Manado Dihukum Penjara Sebulan dan Denda Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.