Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polimdo Sulut

Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Pihak Polimdo Sulut Jelaskan Persyaratan Beasiswa KIP Kuliah

Ketua Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Polimdomenjawab pertanyaan  masyarakat terkait pengurusan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Koordinator Humas dan Kerjasama Politeknik Negeri Manado (Polimdo) Stevie Kaligis. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Politeknik Negeri Manado (Polimdo) pendidikan vokasi terkemuka di Sulawesi Utara, masih membuka pendaftaran calon mahasiswa baru. 

Saat ini jalur yang dibuka yakni Mandiri Politeknik Negeri Manado tahun 2024-2025.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Humas dan Kerjasama Politeknik Negeri Manado (Polimdo) Stevie Kaligis SE.Ak ME Ca, Jumat (21/06/2024).

Kata Stevie setelah mendaftar para calon mahasiswa baru harus ke Polimdo untuk melakukan pendaftaran kembali atau verifikasi data.

"Harus kembali untuk mendaftar kembali di kampus karena pendaftaran sebelumnya dilakukan secara online," tutur Stevie saat dikonfirmasi.

Ketua Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Polimdo ini juga menjawab pertanyaan  masyarakat terkait pengurusan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Stevie menjelaskan pendaftaran KIP Kuliah untuk PTN Vokasi telah dibuka sejak 11 Juni 2024 dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024.

Namun, pendaftaran bukan di Polimdo tetapi di Website Kemendikbudristek.

"Saya sampaikan sekali lagi sejak dua tahun terakhir KIP Kuliah telah diambil alih pengurusnya di Kemendikbudristek, bukan lagi urus di kampus.

Jadi itu sudah bukan ranah kami lagi kerena seleksi langsung dari Pusat jadi langsung saja daftar di Website Kemendikbudristek," jelasnya.

Dia mengungkapkan untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 ini ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh para calon mahasiswa tahun 2024.

Misalnya siswa lulusan dua tahun sebelumnya (2022 dan 2023), kemudian siswa dinyatakan lulus seleksi dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik.

Selain itu memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Jadi ada aplikasi buat daftar di Politeknik Negeri Manado. Setelah memenuhi syarat KIP Kuliah, silahkan daftar,” pungkasnya.

Dilansir dari laman Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024, berikut ketentuan yang harus dipenuhi calon mahasiswa penerima KIP Kuliah:

Penerima KIP Kuliah merupakan siswa lulusan SMA/SMK/MA/sederajat yang lulus pada 2024 atau maksimal 2 tahun sebelumnya (2023 dan 2022)

Siswa dinyatakan lulus seleksi dengan program studi (prodi) terakreditasi minimal C atau Baik.

Memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Masuk KIP (Kartu Indonesia Pintar) lulusan Tahun 2022-2023 lulusan.

Selain itu, penerima KIP Kuliah 2024 juga wajib memenuhi persyaratan ekonomi, yakni berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen meliputi:

  • Mahasiswa merupakan pemegang bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan SiPintar.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan bidang sosial seperti Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa termasuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada tiga desil pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
  • Mahasiswa dari panti sosial/asuhan.

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapat KIP Kuliah dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berikut:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga.
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan. 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved