Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Indentitas 6 Anggota Polisi yang Ditangkap Hendak Pesta Narkoba di Kalsel, Ada Juga 12 Warga Sipil

Terungkap identitas 6 oknum anggota Polri yang diamankan saat diduga hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel.

Editor: Alpen Martinus
(KOMPAS.COM/HANDOUT)
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Citra Polri tercoreng lagi lantaran ulah anggota yang cukup memalukan.

di Kalimantan Selatan ada 6 oknum polisi yang ditangkap lantaran diduga hendak pesta Narkoba.

Saat penangkapan, mereka sedang berada di kamar sebuah hotel di sana.

Baca juga: Gelagat Iptu Sukoyo Bikin Kapolres Blitar Curiga, Kasat Narkoba Kini Diperiksa Polda Jatim

Ternyata tak hanya mereka saja, polisi juga menangkap 12 warga sipil.

Mereka pun langsung dibawa ke Polda Kalsel.

Para polisi tersebut memang tak bisa mengelak, sejumlah barang bukti pun ditemukan.

Hal ini jelas merusak nama baik Polri yang selama ini coba diperbaiki.

Terungkap identitas 6 oknum anggota Polri yang diamankan saat diduga hendak menggelar pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel.

Awalnya aparat gabungan menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu (8/6/2024) dini hari lalu.

Kini, keenam oknum anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda Kalsel itu telah diserahkan ke Bid Propam Polda Kalsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas mendapati 18 orang di kamar 607 hotel tersebut, terdiri dari 12 warga sipil dan 6 oknum anggota Polri," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Keenam oknum polisi itu yakni:

1. Bripka FS,

2. Bripka AI,

3. Bripka CS,

4. Brigadir RA,

5. Briptu RS,

6. Briptu AR.

Sebelumnya, Brigadir FA diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel karena positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Keenam oknum polisi diamankan dari  kamar 607 Hotel Pyramid Suites, Jalan Skip Lama, Banjarmasin Tengah, Kalsel.

Selain enam oknum polisi itu, turut diamankan 12 warga sipil dalam kamar tersebut.

Diduga mereka tengah pesta narkoba.

Setelah diamankan, keenam oknum anggota polisi yang berdinas di sejumlah Polres di wilayah Kalsel itu diserahkan ke Bid Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut.

"Berasal dari berbagai Polres di Kalimantan Selatan, yaitu Polres Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, dan Barito Kuala. Dan polisi wanita dari Polres Tapin," ungkapnya.

Keenam oknum tersebut positif menggunakan narkotika usai menjalani pemeriksaan urine.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti diduga bungkusan narkotika di kamar milik salah seorang penghuni kamar hotel.

Diketahui, razia gabungan itu melibatkan Bidang Propam Polda Kalsel, TNI, Satpol PP, Dishub, dan BNN Kota Banjarmasin.

Razia berlangsung di beberapa THM dan hotel yang berada di Banjarmasin pada Sabtu (8/6/2024) malam dan Minggu (9/6/2024) dini hari.

Sebelum melakukan razia, kata Kombes Sabana, pihaknya mengaku terjadi kebocoran informasi sehingga para oknum polisi yang semula di tempat karaoke itu beralih ke kamar hotel.

Namun petugas dapat mengendus modus tersebut.

"Berawal ada suara musik keras di dalam kamar hotel, kemudian kita meminta manager hotel untuk buka dan ditemukan 18 orang tersebut," terangnya.

"Diduga ada yang mengkoordinir mereka untuk bersembunyi ke kamar tersebut selama pemeriksaan di tempat karaoke atau Tempat Hiburan Malam (THM)," imbuhnya.

Kombes Sabana menegaskan pihaknya berjanji akan terus melaksanakan razia rutin terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Banjarmasin.

"Kita akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran umum maupun penyalahgunaan narkotika dilakukan semua orang," pungkasnya.

Kapolres Kombes Sabana menegaskan jika seluruh anggota kepolisian tersebut akan ditindak sesuai aturan dan kode etik Polri.

"Jadi aturan harus kita tegakan sesuai dengan Undang-Undang yang ada,” tegasnya.

Sudah 4 Anggota Polisi di Pecat

Tindakan tegas akan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalsel, terhadap personel kepolisian yang terjerat kasus.

Diketahui, sepanjang tahun 2022 saja, Bidpropam Polda Kalsel sudah menangani 38 kasus pelanggaran dan sebanyak 32 sudah diselesaikan, tinggal sisa 6 pelanggaran yang masih berproses.

Kemudian, pada tahun 2023, Polda Kalsel telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved