Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

2 Berita Populer Nasional Kamis 13 Juni 2024 : Pedagang Nasgor Menangis Minta Tolong Kapolri

Pedagang nasi goreng menangis di kantor polisi dia menyampaikan permohonannya kepada kapolri.

Kolase/tribunmanado.co.id/kompas.com
Pedagang nasi goreng menangis minta pertolongan kapolri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut 2 berita populer nasional yang masih banyak dibaca hingga siang ini Kamis 13 Juni 2024. Salah satunya berita terkait pedagang nasi goreng atau nasgor yang menangis minta tolong kepada kapolri.

Berita kedua yang populer nasional adalah terkait keberadaan Harun Masiku di Malaysia dan apa yang sedang dia lakukan. 

Baca selengkapnya 2 berita populer tersebut. 

1. Pedagang Nasi Goreng Minta Tolong Kapolri

Terjadi di Jawa Tengah. Pedagang nasi goreng itu bernama Suroso (50). Dia tiba-tiba terjerat kasus hukum setelah menjual tanah miliknya. Harga tanah Rp 80 juta.

Suroso (50) datang ke Polresta Banyumas tepatnya di kantor sat reskrim bersama istrinya Sutiwarti (50). Mereka menangis saat berada disana Selasa (11/6/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com. Istrinya Sutiwarti sampai lemas.

Mereka berdua adalah Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto. Datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti. 

Suroso langsung mengungkapkan permintaannya kepada kapolri. Dia menangis meminta tolong kapolri supaya bisa meringankan beban hukum yang dialami. Berikut permohonan Suroso. 

"Pak Kapolri tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.

Istrinya Sutiwarti yang duduk bersebelahan ikut menangis. 

Perkara Hukum

Penasihat Hukum Suroso bernama Aksin mengungkap apa kasus yang dialami kliennya. 

Bermula saat Suroso menjual sebidang tanah miliknya seluas 10 ubin dengan harga Rp 80 juta kepada Siti Rukyah pada tahun 2014 silam.

Saat itu, yang melakukan transaksi dengan Suroso adalah anak Siti Rukyah, Hasanudin. Namun dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istrinya.

Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.

"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.

Namun rupanya hal itu menjadi petaka bagi Suroso.

Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.

Pada tahun 2020, Suroso bersama Hasanudin dijebloskan ke penjara.

Suroso yang kesehariannya berjualan nasi goreng ini, divonis penjara tujuh bulan karena dianggap memberikan sumpah palsu.

Kini Suroso dan istrinya kembali dipolisikan oleh mantan istri Hasanudin terkait pemalsuan surat.

"Sekarang Suroso dan istri menjadi terlapor dengan adik-adiknya yang waktu itu menjadi saksi dalam pembuatan sertifikat pengganti," kata Aksin.

Untuk itu, Aksin meminta penyidik untuk obyektif.

Pasalnya, Suroso dan keluarganya hanya sebagai korban.

"Hari ini beliau diperiksa dalam rangka klarifikasi. Kami mengawal agar tidak ada rekayasa kasus kepada orang miskin. Kami minta atensi Kapolri dan Kapolda supaya tidak ada kriminilaisasi," ujar Aksin.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, Suroso dan keluarga dilaporkan mantan istri Hasanudin atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

"Mantan istri melaporkan mantan suami dan beberapa orang (termasuk Suroso dan keluarga) perkara 263 KUHP. Tadi baru pemeriksaan beberapa saksi terlapor, kami masih melakukan pendalaman," jelas Andryansyah.

(Sudah tayang di : TribunJatim.com)

2. Harun Masiku jadi Marbot Masjid di Malaysia

Harun Masiku Berpotensi Segera Tertangkap, KPK Temukan Informasi di Rumah Wahyu Setiawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengupayakan untuk memburu Harun Masiku mantan caleg PDIP. 

Tentang upaya apa yang sedang dilakukan diungkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Sejak 4 tahun lalu pada Januari 2020, Harun Masiku masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.

"Yang jelas, penyidik berusaha untuk mencari yang bersangkutan. Kan sudah empat tahun, empat tahun itu bukan berarti tidak kita cari," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/6/2024).

Alex mengatakan, pihaknya mengirim tim penyidik ke dua negara di Asia Tenggara untuk mencari Harun Masiku. Dua negara dimaksud yakni Malaysia dan Filipina.

"Waktu itu di Filipina, kita kirim tim ke Filipina. Ada informasi katanya yang bersangkutan jadi marbot masjid di Malaysia. Kita kirim tim ke sana. Artinya apa? Selama empat tahun ini sebetulnya kita tetap mencari. Ya berdasarkan informasi-informasi yang diterima," katanya.

Alex turut meluruskan pernyataannya terkait janji menangkap Harun Masiku dalam waktu seminggu ke depan.

Pernyataan itu dilontarkan Alex seusai menggelar rapat dengan Komisi III di DPR pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dia mengatakan pernyataannya itu bukan sekadar sesumbar.

Alex menjelaskan hal itu merupakan harapan pimpinan KPK agar Harun Masiku bisa segera ditangkap.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mencari. Kalau sebagai pimpinan semoga dalam satu minggu atau secepatnya itu bisa ditangkap. Kan begitu. Kalau saya sekarang bilang semoga besok tertangkap, sama saja kan. Kan itu harapan kita semuanya," katanya.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Harun Masiku

Dalam kasus ini, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

(Sudah tayang di : Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved