Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulawesi Utara, Daftar Nama Penggurus KKSS, Liempepas Bersaudara Pernah DPO

3 berita populer Sulawesi Utara Senin 10 Juni 2024.Mulai dari Pengurus KKSS Sulawesi Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkap Namanya, 8 PHPU di MK Selesai

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
3 Berita Populer Sulawesi Utara, Senin 10 Juni 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 3 berita populer Sulawesi Utara Senin 10 Juni 2024.

Mulai dari Pengurus KKSS Sulawesi Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkap Namanya, 8 PHPU di MK Selesai, KPU Sulawesi Utara Segera Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih hingga Liempepas Bersaudara Ditetapkan Terdakwa Politik Uang, Dakwaan JPU Sebut Pernah DPO.

Simak selengkapnya :

1. Liempepas Bersaudara Ditetapkan Terdakwa Politik Uang, Dakwaan JPU Sebut Pernah DPO

Dua caleg terpilih partai Gerindra Sulawesi Utara dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Keduanya menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus politik uang di ruang sidang Hatta Ali, Jumat (7/6/2024)

Selama persidangan mata dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempapas terus menatap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan.

Setiap kalimat pun mereka dengarkan dengan baik hingga akhir.

Sementara itu Kasipidum Kejari Manado Taufiq Fauzie yang membacakan dakwaan mengatakan bahwa kedua terdakwa pernah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) oleh Polresta Manado.

"Daftar pencarian orang nomor: DPO/24/V/2024/Reskrim tanggal 21 Mei 2024 saat masa tenang pemilu," jelasnya

Menurutnya perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lanjut JPU, kedua terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga, dan sepakat membuat kartu nama berisikan dan nomor urut guna kepentingan kampanye.

 Fauzie mengatakan bahwa terdakwa pada tanggal 11 Februari 2024 saat masa tenang pemilu diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 278 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022.

"Dengan sengaja menjanjikan atau memberikan Imbalan uang atau materi kepada pemilih baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar JPU

Lanjut JPU, dalam perkara ini terdakwa dr Chistofel Liempepas dan Indra Liempepas bersepakat meminta bantuan terdakwa Chery Lintang untuk terlibat dalam pemenangan pemilu dengan menjanjikan sejumlah uang, selengkapnya baca

2. 8 PHPU di MK Selesai, KPU Sulawesi Utara Segera Tetapkan Perolehan Kursi Parpol 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara segera menetapkan perolehan kursi parpol hasil Pemilu 2024.

Selain itu, KPU juga segera menetapkan caleg terpilih untuk DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Hal ini menyusul tuntasnya delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lokus Sulawesi Utara di MK. 

Anggota KPU Sulawesi Utara, Salman Saelangi mengatakan, pihak yang segera melaksanakan dua agenda penting tersebut. 

"Kita tinggal menunggu surat dinas dari KPU RI," ujar Salman kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (9/6/2024) petang. 

Katanya, jika telah ada surat dinas, penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih segera diagendakan.

Meidy Tinangon: Bukti Integritas Penyelenggara Pemilu

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) lokus Sulawesi Utara, Jumat (7/6/2024).

Dengan dibacakannya putusan untuk 2 perkara tersebut berarti semua PHPU dari Sulawesi Utara telah selesai.

  MK telah membacakan putusan dismissal dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk 6 perkara lainnya.

Artinya KPU memenangkan 8 perkara di Sulut.

Menanggapi putusan MK, Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan, hasil putusan MK ini menguatkan atau membuktikan bahwa kinerja penyelenggara Pemilu di Sulut., selengkapnya baca

3. Pengurus KKSS Sulawesi Utara Dilantik, Ini Daftar Lengkap Namanya

Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan atau BPW KKSS Sulawesi Utara (Sulut) masa bakti 2024-2029 yang diketuai Kolonel (Purn) Ruslan Abdul Gani MM telah dilantik, Sabtu (8/6/2024) malam.

Bertempat di Gedung Graha Gubernuran Bumi Beringin, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Mereka dilantik langsung Ketua Umum Badan Pengurus Pusat KKSS Muchlis Patahna.

Acara yang dirangkaikan dengan Halalbihalal 1445 H itu turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw dan Ketua Dewan Pembina KKSS Sulut Rafiuddin Djamir.

Pelantikan BPW KKSS Sulawesi Utara masa bakti 2024-2029 di Graha Gubernuran Manado, Sulut, Sabtu (8/6/2024) malam. (Dokumen KKSS Sulut)
Setelah melantik, Muchlis Patahna menyampaikan selamat kepada pengurus baru BPW KKSS Sulawesi Utara.

"Selanjutnya silakan bekerja dan diharapkan semua bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebaik mungkin," tutur Muchlis Patahna yang juga notaris, pengusaha sekaligus akademisi ini.

Muchlis Patahna datang langsung dari Jakarta bersama istri dan pengurus BPP KKSS.

Dalam sambutannya, ia mengharapkan ke depan BPW KKSS Sulawesi Utara memiliki kantor permanen.

 "Di Gorontalo sudah ada tanahnya sisa di bangun kantor permanen. Semoga di Sulawesi Utara juga ada kantor permanen," harapnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Ruslan Abdul Gani mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Sulawesi Utara yang telah membuka diri dan menerima serta bergandengan tangan dengan warga KKSS membangun Sulut lebih maju dan sejahtera, selengkapnya baca

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved