Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Perguruan Tinggi Swasta di Sulut yang Belum Reakriditasi Sebelum 18 Agustus 2024, Akan Dicabut Izin

Sesuai dengan peraturan Menteri bagi PTS yang belum submit reakreditasi sebelum 18 Agustus 2024 akan dicabut izinnya.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Dokumentasi LLDIKTI Wilayah XVI
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) Wilayah XVI Munawir Razak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau (LLDIKTI) Wilayah XVI Gorontalo, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah (Gosulutteng) terus melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Sebagai fasilitator LLDIKTI Wilayah XVI terus melakukan pendampingan terhadap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam meningkatkan mutunya.

Selain melaksanakan tugas dan fungsi yang diatur melalui Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021, LLDIKTI Wilayah XVI juga diberikan tugas untuk mencapai tujuh indikator kinerja utama (IKU) sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023.

Salah satunya sasarannya, Meningkatnya Kualitas Layanan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Dengan IKU, persentase PTS yang terakreditasi atau meningkatkan mutu dengan cara penggabungan dengan PTS lain.

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gosulutteng, Munawir Sadzali Razak saat dikonfirmasi menjelaskan dari 81 PTS yang ada, sekitar dua puluan PTS yang belum terakreditasi.

Sehingga pihaknya terus fokus melakukan pendampingan agar puluhan PTS tersebut bisa terakreditasi.

"Kita fokusnya pada pembinaan dan peningkatan, semuanya sudah kami koordinasikan dan dampingi," ujar Munawir, Kamis (6/6/2024).

Kata Munawir sesuai dengan peraturan Menteri bagi PTS yang belum submit reakreditasi sebelum 18 Agustus 2024 akan dicabut izinnya.

"Yang belum submit reakreditasi sampai tanggal tersebut memang berdasarkan Permendikbud no 53/2023 akan dicabut izinnya.

Jadi batas waktu tanggal 18 Agustus, semua PTS harus terakreditasi atau setidaknya submit dokumen LED dan LKPT ke SAPTO," jelasnya.

Namun, ia mengungkapkan bagi PTS yang tidak bisa memenuhi batas waktu yang ditentukan tidak langsung dicabut izinnya, pasti akan ada langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu dan dicarikan solusi misalnya alih kelola, penggabungan dan lain-lain.

"Jadi kami terus melakukan pendampingan dan pembinaan, insya Allah semua bisa dapat terakreditasi itu harapannya," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved