Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UKSW

UKSW Resmi Jalin Kerja Sama dengan KPU RI

Keduanya sepakat mengadakan kerja sama dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi.

Dokumentasi UKSW
UKSW Kerja Sama dengan KPU RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) di ruang Graha Kartini Kampus Kartini UKSW, Selasa 4 Juni 2024 sore. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, S.E., M.Si., Ak., dan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D.

Penandatanganan MoU tersebut didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian (WR KK) Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy, S.H., M.Si., LLM., Ph.D (AFHEA)., bersama Dekan Fakultas Hukum (FH) Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum.

Dalam MoU ini, kedua sepakat mengadakan kerja sama dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi pada bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi.

Komisioner KPU Jawa Tengah (Jateng) yakni Divisi Teknis KPU Jateng Muhammad Machruz, Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jateng Basmar Perianto Amron dan Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata beserta jajarannya turut hadir dalam acara ini.

Menghasilkan inovasi berbasis project

Rektor Intiyas menyambut baik kedatangan Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., di kampus Indonesia Mini yang termanis, UKSW. Ia berharap melalui jalinan kerja sama ini dapat membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjalankan program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di KPU.

“Tidak hanya program magang, kami berharap melalui penandatanganan ini menghasilkan inovasi berbasis project,” ungkap dia dalam rilis yang diterima tribunmanado.co.id, Rabu (5/6/2024). 

Senada, Prof. Dr. Umbu Rauta juga berharap adanya kegiatan tindak lanjut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU. “Melalui jalinan kerja sama ini saya berharap mahasiswa FH bisa berkontribusi dalam Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara yakni menjadi Panitia Pemungutan Suara,” imbuhnya.

Kegiatan penandatangan MoU juga dirangkai dengan Kuliah Umum bertajuk “Hakikat Pengaturan Pemilu dan PILKADA Pasca Amandemen UUD NRI 1945”, dengan Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., sebagai narasumber tunggal. Kuliah tamu yang digelar secara secara hybrid ini diikuti lebih dari 400 peserta.

Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., memaparkan bahwa dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU harus bekerja secara profesional dan sesuai dengan kompetensi. “Terdapat dua hal penting yang harus dimiliki oleh anggota KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yaitu pengetahuan dan pengalaman,” paparnya.

Selain itu, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., menegaskan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri. “Kami tidak bisa bekerja sendiri, KPU juga membutuhkan bantuan dari berbagai pihak diantaranya institusi pendidikan,” pungkasnya. Salam Satu Hati UKSW!. (advertorial)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved