Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Revisi RUU Polri Bisa Batasi Akses Internet Publik, Sekar: Perkuat Gelagat Otoritarian

Neo-Orde Baru mulai muncul? Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dapat membatasi internet publik.

Editor: Arison Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum di Jakarta. Neo-Orde Baru mulai muncul? Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dapat membatasi internet publik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Neo-Orde Baru mulai muncul? Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dapat membatasi internet publik.

Upaya itu dinilai kalangan aktivitas sebagai gelagat memperkuat otoritarian di Indonesia seperti yang pernah terjadi di zaman Orde Baru.

Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum menyoroti revisi UU Polri yang dapat membatasi akses internet publik.

Adapun hal itu tertuang dalam draf revisi UU Polri Nomor 02 Tahun 2002 terkait pengawasan ruang siber dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf q.

"Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri dimana kewenangan kepolisian bertambah sampai ke ruang siber. Itu tentu saja memberikan kewenangan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap ruang siber," kata Sekar dalam konferensi pers Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil merespon RUU Kepolisian, Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024).

Baca juga: DPR RI Revisi UU Penyiaran: Larang Jurnalistik Investigasi, Ini Tanggapan Menkominfo

Dijelaskannya, lewat kewenangan tersebut pihak kepolisian dapat melakukan penindakan pemblokiran, pemutusan dan pelambatan akses internet publik.

"Kalau teman-teman masih ingat keadaan di tahun 2019. Ada pembatasan internet di Papua dan beberapa wilayah di Indonesia. Bagaimana dampak yang terjadi kepada masyarakat pada saat itu," kata Arum.

Ia melanjutkan saat itu sangat berdampak signifikan terhadap hak-hak publik yang lain.

"Kemudian ketika kepolisian diberikan kewenangan lebih lanjut terhadap hal ini. Akan sangat mungkin disalahgunakan," terangnya.

Sekar juga menilai rumusan-rumusan di pasal tersebut juga tidak jelas. Indikator apa yang bisa membuat kepolisian akhirnya dapat melakukan proses penindakan tersebut.

"Sebetulnya ini juga memperkuat gelagat otoritarian digital di Indonesia. Bagaimana polisi bisa memungkinkan melakukan proses penyetoran dan pengawasan kepada seluruh masyarakat sipil termasuk juga melakukan sensor dan pembatasan informasi," terangnya.

Atas hal itu ia juga menilai kewenangan itu nantinya akan sangat mungkin berdampak akan hak atas kebebasan berekspresi masyarakat.

"Bagaimana warganet yang saat ini sudah tidak bisa dilepaskan dari aktivitas dunia digital akan berdampak langsung," tegasnya.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved