Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Donald Trump

Donald Trump Diputus Bersalah atas Kasus Suap kepada Seorang Aktris, Dipidana Penjara serta Denda

Donald Trump Diputus Bersalah Atas Kasus Suap kepada Seorang Aktris, Dipidana Penjara serta Denda.

|
Editor: Frandi Piring
AFP/Mark Peterson
Donald Trump Diputus Bersalah Atas Kasus Suap kepada Seorang Aktris, Dipidana Penjara serta Denda. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan kejahatan.

Putusan tersebut terkait dengan pembayaran uang tutup mulut atau suap kepada aktris inisial SD pada 2016 lalu.

Melansir Kompas.com yang mengutip ABC News, majelis hakim New York telah mengambil keputusan dalam kasus bersejarah ini setelah sembilan setengah jam berunding, yang dimulai pada Rabu (29/5/2024).

Hal itu sekaligus menandai pertama kalinya dalam sejarah bahwa seorang mantan presiden AS dihukum atas tuduhan kriminal.

Eks Presiden AS Donald Trump.
Eks Presiden AS Donald Trump. (Tribunnews)

Putusan Hukuman Donald Trump

Dilansir NBC News, Trump akan dijatuhi hukuman pada 11 Juli 2024, empat hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik.

Donald Trump akan menghadapi hukuman mulai dari denda hingga empat tahun penjara untuk setiap tuduhan,

meskipun diperkirakan dia akan dijatuhi hukuman untuk pelanggaran tersebut secara bersamaan, tidak berurutan.

“Ini adalah sebuah aib. Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang memiliki konflik dan korup,” kata Trump kepada para wartawan sesudahnya.

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Manhattan, AS, tempat Trump diadili sejak 15 April 2024.

Sebelumnya, Donald Trump mengaku tidak bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis terkait dengan pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan mantan pengacaranya, Michael Cohen, kepada Daniels pada minggu-minggu terakhir pemilihan presiden 2016 untuk meningkatkan prospek elektoralnya.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa pembayaran terselubung kepada Cohen merupakan bagian dari konspirasi jangka panjang yang terencana dan terkoordinasi untuk memengaruhi pemilu 2016.

Di mana hal itu bertujuan untuk membantu Donald Trump terpilih melalui pengeluaran ilegal, untuk membungkam orang-orang yang memiliki sesuatu yang buruk tentang perilakunya, menggunakan catatan perusahaan yang dipalsukan dan formulir bank untuk menyembunyikan pembayaran tersebut di sepanjang jalan.

Sementara itu, pengacara Trump, Todd Blanche, mengajukan banding untuk pembebasan setelah hakim meninggalkan ruangan, namun hal itu ditolak oleh hakim.

Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, tidak mau berkomentar mengenai jenis hukuman yang akan dijatuhkan.

Bragg mengatakan, pihaknya akan menyampaikannya dalam dokumen pengadilan.

“Meskipun terdakwa ini (Trump) mungkin tidak seperti yang lain dalam sejarah Amerika, kami sampai pada persidangan ini dan akhirnya hari ini pada putusan ini dengan cara yang sama seperti setiap kasus lain yang masuk ke pintu ruang sidang dengan mengikuti fakta dan hukum dalam melakukannya, tanpa rasa takut atau bantuan,” kata Bragg.

“Ini adalah kecurangan pemilu. Murni dan sederhana,” kata jaksa penuntut Matthew Colangelo dalam pernyataan pembukaannya.

Meskipun Trump tidak didakwa melakukan konspirasi, jaksa penuntut berargumen bahwa dia menyebabkan catatan tersebut dipalsukan karena berusaha menutupi pelanggaran undang-undang pemilihan umum negara bagian.

Tak hanya itu, Trump juga memalsukan catatan bisnis dengan maksud untuk menutupi kejahatan lain meningkatkan pelanggaran dari pelanggaran ringan menjadi kejahatan berat.

Donald Trump dan Joe Biden. Dua rival Pemilu Presiden AS.
Donald Trump dan Joe Biden. Dua rival Pemilu Presiden AS. (Kolase Tribun Manado)

Donald Trump Kemungkinan akan Tetap Bebas selama Pemilu AS

Para ahli hukum mengatakan, meskipun Trump dijatuhi hukuman penjara, kemungkinan besar ia akan tetpa diizinkan untuk tetap berada di luar penjara sementara ia mengajukan banding atas putusan tersebut, sebuah proses yang bisa memakan waktu berbulan-bulan atau lebih.

Itu berarti hukuman tersebut kemungkinan besar tidak akan mengganggu kemampuannya untuk menerima nominasi Partai Republik sebagai calon presiden pada konvensi Juli 2024.

Selain itu, keputusan tersebut kemungkinan besar tidak akan memengaruhi kemampuannya untuk terpilih.

“Tidak ada kualifikasi lain selain yang tercantum dalam Konstitusi,” kata Chuck Rosenberg, mantan pengacara AS dan Analis Hukum NBC News & MSNBC setelah vonis Kamis.

Kampanye Presiden Joe Biden memuji putusan tersebut dalam sebuah pernyataan, namun menekankan bahwa Trump harus dikalahkan pada November.

“Di New York hari ini, kami melihat bahwa tidak ada yang kebal hukum,” kata direktur komunikasi kampanye, Michael Tyler.

"Namun putusan tersebut tidak mengubah fakta bahwa rakyat Amerika menghadapi kenyataan yang sederhana.

Hanya ada satu cara untuk mencegah Donald Trump keluar dari Ruang Oval: di kotak suara,” tambahnya.

Baca juga: Survei Pilpres AS 2024: Joe Biden Ungguli Donald Trump di Wisconsin

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved