Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kronologis Duda di Blitar Rudapaksa Calon TKW, Diajak Nginap Bareng

Adapun seorang duda berinisial HK (33) nekat rudapaksa wanita berinisial ER (22) yang hendak berangkat menjadi TKW.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Niatan seorang wanita untuk menjadi TKW berujung malapetaka.

Ia adalah wanita berinisial ER (22).

ER nekat keluar dari Blitar untuk pergi merantau demi mendapatkan pekerjaan.

Baca juga: Nasib Beruntung Ummu Farid TKW di Arab Saudi Dinikahi Duda Tajir, Kini Kaya Raya

Namun apes, ia justru bertemu dengan seorang duda yang punya niat jahat.

Pria tersebut memanfaatkan keadaan dari sang wanita.

Pria yang kini menjadi tersangka tersebut mlakukan rudapaksa terhadap korbgan.

Ia punya tujuan melakukan hal tersebut terhadap korban.

Inilah motif duda di Malang nekat rudapaksa dan aniaya TKW idaman asal Blitar.

Adapun seorang duda berinisial HK (33) nekat rudapaksa wanita berinisial ER (22) yang hendak berangkat menjadi TKW.

Pemerkosaan itu berawal saat ER hendak mencari pekerjaan dan berangkat dari Blitar ke Malang.

Modusnya, tersangka memanfaatkan korban yang sedang mencari pekerjaan.

Sebelumnya, tersangka dan korban sudah saling mengenal.

Korban bercerita kepada tersangka bahwa ada permasalahan akta kelahiran.

Tersangka menawarkan kepada korban untuk mengantarkannya ke Blitar.

Namun, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor di Indomaret Arjosari sekitar pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, saat di perjalanan mampir ke rumah teman tersangka yang berada di Blimbing, Kota Malang.

Pada saat di rumah, teman tersangka mengajak korban melihat pertunjukan jaranan/bantengan dan korban menyetujuinya.

"Kemudian tersangka melihat pertunjukan jaranan/bantengan sampai selesai sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (9/5/2024)," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, pada Jumat (24/5/2024).

Kemudian, korban mengajak tersangka mengantar langsung ke Blitar.

Tetapi, tersangka mengajak korban ke rumahnya di Jalan Budi Utomo Dalam Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan di rumahnya terdapat bapaknya.

Kemudian, korban mau menginap di rumah tersangka.

"Selanjutnya sesampainya di rumah tidak ada orang, hanya ada tersangka dan korban, kemudian tersangka mengajak korban tidur berdua sekamar tetapi korban menolak," ungkapnya.

Setelah itu, korban langsung masuk kamar dan mengunci pintu kamar.

Kemudian, tersangka tidur di kamar belakang.

Pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka menggedor pintu kamar depan tempat korban tidur.

Kemudian, korban pindah ke kamar belakang untuk tidur kembali dan tersangka ke kamar depan untuk tidur juga.

Sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka memberi makan kepada korban.

Usai korban makan dan hendak meletakkan piring ke dapur, tetapi tersangka tidak memperbolehkan.

Setelah itu, tersangka duduk didepan korban sambil mengobrol.

Pada saat pukul 08.00 WIB, tersangka merangkak menuju ke korban.

"Korban didorong sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya korban berusaha untuk bangun tetapi tersangka dorong kembali sehingga korban jatuh ke kasur dalam keadaan terlentang," ujarnya.

Korban sempat berteriak meminta tolong dan tersangka memasukkan lima jarinya ke dalam mulut korban agar tidak berteriak.

"Namun, tangan tersangka digigit oleh korban, kemudian tersangka memukul kepala, kemudian tersangka menyuruh korban berhadapan tatap muka, tetapi korban tidak mau dan memalingkan wajahnya," katanya.

Selanjutnya, tersangka memerkosa korban.

Diketahui, tersangka merupakan duda beranak tiga dan sudah mengenal korban selama lima bulan di media sosial.

"Ingin menghamili supaya tidak berangkat jadi TKW (tenaga kerja wanita)," kata HK.

Sebagai informasi, saat kejadian itu kondisi rumah tersangka sepi dan tidak ada orang sama sekali.

Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap.

Selain dirudapaksa, korban juga mengalami luka-luka di sejumlah tubuhnya.

Antara lain luka memar di pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar di mulut bagian dalam.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

Tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved