Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pengedar Obat Keras di Manado Sulawesi Utara Diringkus Polisi

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran obat keras di Kelurahan Perkamil Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial FVT alias Rendy (30) yang diduga terlibat dalam kepemilikan obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.

Tim Reserse Narkoba segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Rendy bersama barang bukti berupa 60 butir obat keras Trihexyphenidyl tablet 2 mg, serta satu unit ponsel merk Vivo Y22 warna biru.

"Tersangka yang berprofesi sebagai sopir kini ditahan di Mako Polresta Manado untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (23/5/2024).

Dia mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

Baca juga: 5 Berita Populer Sulawesi Utara: Pelabuhan Kotabunan Segera Dibangun, Update Kabar Vonnie Panambunan

Baca juga: Manfaatkan Hari Libur, Rumah Makan Cepat Saji di Tomohon Sulut Jadi Tempat Favorit Keluarga

Hilman mengimbau agar masyarakat terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat keras dan narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved