Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Kakak-Beradik Limpo Terjerat Kasus Korupsi, Ada yang Masih Dipenjara

Rupanya, SYL bukan satu-satunya keluarga trah Limpo yang terjerat kasus korupsi. Dua adiknya pun pernah tersandung kasus serupa.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com
Tiga bersaudara Limpo yang terjerat kasus korupsi: Dewi Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, dan Haris Yasin Limpo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih terus berlangsung.

Rupanya, SYL bukan satu-satunya keluarga trah Limpo yang terjerat kasus korupsi.

Dua adiknya pun pernah tersandung kasus serupa.

Mereka adalah Dewi Yasin Limpo dan Haris Yasin Limpo.

Bahkan, satu di antaranya ada yang masih mendekam di penjara.

Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut ini kasus korupsi yang menjerat tiga anggota keluarga Limpo:

1. Syahrul Yasin Limpo

SYL saat ini didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

SYL sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/10/2023).

Ia kemudian dijemput secara paksa oleh KPK keesokan harinya.

Saat ini, SYL masih dalam proses persidangan.

Selain SYL, istri, Ayunsri Harahap; anak, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra; serta cucu, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (putri Thita) dan anak-anak Dindo; turut menikmati uang haram tersebut.

Lewat keterangan saksi-saksi, keluarga SYL sengaja menggunakan anggaran Kementan untuk memenuhi kebutuhan mereka, termasuk perawatan kecantikan hingga pembelian mobil.

Sebagai informasi, SYL adalah menteri dari NasDem kedua yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, lebih dulu terkena kasus korupsi proyek BTS 4G.

Pada November 2023, Johnny divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

2. Dewi Yasin Limpo

Dewi Yasin Limpo adalah adik SYL yang juga tersandung kasus korupsi pada 2015 silam.

Baca juga: Ini 5 Keuntungan Minum Susu Steril, Mencegah Infeksi Bakteri

Baca juga: Israel Terus Luncurkan Serangan, Mesir Kerahkan Pasukan ke Perbatasan Gaza

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Fraksi Hanura ini ditangkap KPK saat berada di Bandara Internasional Seokarno-Hatta, ketika hendak bersiap-siap berangkat ke Makassar, Sulawesi Selatan, bersama stafnya, Bambang Wahyudi.

Selain Dewi, KPK kala itu juga menangkap enam orang lainnya.

Mereka adalah Rinelda Bandaso, Hari (pengusaha), Setyadi (pengusaha), Devianto (ajudan), Iranius yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, serta seorang seopir.

"Setelah terjadi serah terima antara SET (Setyadi) dan Hari kepada RB (Rinelda) dan kemudian dilakukan penangkapan di sebuah rumah makan."

"Di TKP kita temukan uang dalam bentuk Dolar Singapura sebesar 177.700 ditempatkan di sebuah tas."

"Penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan tentu juga handphone ," jelas Johan Budi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Rabu (21/10/2015).

Dewi lantas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Juni 2016.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima uang suap pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Setelah menjalani hukumannya, Dewi bebas bersyarat pada Kamis (25/8/2022).

Dilansir Tribun-Timur.com, ia langsung sujud syukur begitu keluar dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulsel.

Dewi Yasin Limpo
Dewi Yasin Limpo (DOK)

3. Haris Yasin Limpo

Delapan bulan setelah kebebasan Dewi, adik SYL lainnya, Haris Yasin Limpo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar pada 11 April 2023.

Ia terlibat kasus dugaan korupsi PDAM Makassar hingga merugikan negara miliaran rupiah.

Haris bersama terdakwa lainnya, Irawan Abadi, divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 5 September 2023.

"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua, Hendrik Tobing.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Berhenti Kasihan - KapthenpureK

Baca juga: 5 Berita Populer Sulut: Daftar Harga Kebutuhan di Pasar Bersehati Manado hingga Perkara PHPU di MK

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta," sambungnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Anggota Keluarga Limpo di Kubangan Kasus Korupsi: Terbaru SYL, Ada yang Sudah Bebas.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved