Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Bahas Penyelenggaraan Jamsostek, Pansus DPRD Sulsel Kunker ke Sulawesi Utara

Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dokumentasi DPRD Sulut
Kunker Pansus DPRD Sulsel di DPRD Sulawesi Utara, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Panitia Khusus atau Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/5/2024).

Pansus tersebut adalah Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kunker Pansus DPRD Sulsel ini dipimpin oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Dr. H. Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus, serta anggota pansus yang hadir antara lain Ir. Arfandy Idris, A. Debbie Purnama, H. Andi Muchtar Mappatoba, H. Andi Mangunsidi Massarappi, Isnayani, H. Andi Syafiuddin Patahuddin, dan Rudy Pieter Goni.

Pansus ini didampingi oleh Kelompok Pakar DPRD Provinsi Sulsel, Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir.

Turut mendampingi pansus dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, serta unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.

Pertemuan dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini diterima oleh Niklas Silangen selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Sulut didampingi beberapa pejabat lingkup sekretariat DPRD.

Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini untuk mendapatkan saran, masukan serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sementara dibahas di DPRD.

"kami hadir di sini (DPRD Sulut) dalam rangka sharing pendapat terhadap Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sementara dalam proses pembahasan di DPRD Provinsi Sulsel.

Kami memilih Provinsi Sulawesi Utara karena coverage kepesertaannya mencapai 92 persen dan menjadi tertinggi di Indonesia," ujar Irfan AB selaku Pimpinan Pansus.

Plt. Sekretaris DPRD Niklas Silangen menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pansus DPRD Provinsi Sulsel di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Niklas juga menyampaikan tentang bagaimana perda yang ada di Sulut.

"Terkait dengan perda yang ada di Sulawesi Utara ini diatur di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar dia.

Berikut penyampaian lengkapnya. Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 fokus pemerintah daerah harus mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mengizinkan dana desa dipergunakan untuk kegiatan sosial.

Salah satunya meminta kepada seluruh pemerintah desa untuk mencanangkan perlindungan 100 pekerja rentan untuk dilindungi dalam jaminan sosial ketenagakerjaan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved