Berita Viral
Akhirnya Terungkap Motif Santri 13 Tahun Bunuh Ustazah di Ponpes, Ternyata Berawal dari Hal ini
Pembunuh ustazah tersebut santri masih berusia 13 tahun berinisial FA yang tega menusuk ustazah inisial STN berusia 35 tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh seorang santri membunuh ustazah di sebuah pondok pesantren (Ponpes).
Kejadiannya di Ponpes di Jl. Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimatan Tengah (Kalteng), pada Selasa, (14/5/2024).
Pelaku berinisial FA dan masih berusia di bawah umur, yakni 13 tahun.
Sementara itu, korbannya berinisial N dan berusia 35 tahun.
Kejadian santri bunuh ustazah tersebut terjadi di pondok pesantren yang berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Awalnya santri tersebut mengaku kesurupan saat membunuh ustazahnya, namun kini terkuak alasan sebenarnya pembunuhan itu dilakukan.
Pelaku diduga memiliki dendam lama kepada korban karena pernah menghukum pelaku anak di bawah umur tersebut.
Korban ustazah tersebut tewas setelah menerima delapan tusukan di kepala serta satu tusukan di bagian dada
Peristiwa kekerasan dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
"Kejadian ini sudah kita lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi saat konferensi pers terkait kejadian tersebut, Kamis (16/5/2024).
Budi mengungkapkan sebelumnya pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi.
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.
(Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi).
Artikel ini diolah dari Tribunkalteng.com
Sumber: Tribun Kalteng
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sosok Zaskia Zahra, Anak Sopir Raih Beasiswa di 2 Kampus Top Dunia, Ternyata Tak Pernah Puas Belajar |
![]() |
---|
Viral Polisi Ugal-ugalan di Jalan Tabrak Nenek, Polda Sumut: Tidak Terlihat oleh Personel Kami |
![]() |
---|
Beredar Video Ormas Sekap Karyawan Leasing, Berawal dari Tarik Sepeda Motor Debitur Nunggak Cicilan |
![]() |
---|
Sosok Muh Yusuf Ritangnga, Bupati yang Viral Tak Pakai Helm, Ternyata Motornya Juga Nunggak Pajak |
![]() |
---|
Viral Warga Kaget Tagihan Listrik Juli 2025 Naik Berkali Lipat, dari Rp 65 Ribu Jadi Rp 722 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.