Politik Uang
Politisi PDIP Ajukan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu saat Rapat dengan KPU RI
Politisi PDIP Hugua mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan saat rapat dengan KPU RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Usulan soal politik uang atau money politics dilegalkan dalam kontestasi pemilu terdengar.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Hugua.
Hugua mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam kontestasi pemilu dilegalkan.
Ia mengatakan, money politics seharusnya dibolehkan, namun tetap diatur batasannya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal itu Hugua sampaikan dalam rapat bersama KPU, Bawaslu, Mendagri, dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Berkaitan dengan kualitas pilkada nanti walaupun ini PKPU kita bicara tentang pendaftaran dulu dan seterusnya, tapi ini rentetan yang harus dipikirkan dari sekarang oleh KPU, Bawaslu, DKPP," ujar Hugua.
"Bahwasanya kualitas pemilu ini kan pertama begini. Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" sambungnya.
Menurutnya, money politics kini merupakan keniscayaan ini.
Hugua menyebut, jika tak memberikan uang sebagai bentuk politik uang, maka tidak akan ada rakyat yang memilih.
"Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," jelas Hugua.
Hugua mengatakan, jika money politics tidak dilegalkan, politikus akan kucing-kucingan terus dengan pengawas pemilu.
Dia lantas menyatakan bahwa hanya saudagar yang ke depannya bertarung di pilkada, bukan negarawan dan politikus lagi.
"Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat," katanya.
Untuk itu, kata Hugua, money politics harus dilegalkan dengan batasan tertentu, misalnya seperti maksimal Rp 5.000 atau bisa Rp 5 juta.
"Oleh karena itu dilegalkan saja barang ini lewat PKPU pada batasan tertentu," ucap Hugua.
Apa itu Politik Uang?
Politik uang menjadi wacana yang selalu muncul dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Mendengar politik uang akan memunculkan tanggapan negatif, salah satunya jual beli suara. Lalu, apa itu politik uang?
Berikut ini pengertian tentang politik uang.
Politik Uang
Politik uang belum memiliki definisi baku.
Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.
Dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.
Dalam UU Nomor 7 tahun 20017 tentang Ketentuan Pidana Pemilu menyebutkan pemberian hukuman terhadap pembelian imbalan pada peserta kampanye.
Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 523 yang menyebutkan menyebutkan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,"
Baca juga: Komisi VII DPR RI Apresiasi Upaya PLN Jalankan Langkah Dekabornisasi
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.