Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut, Seorang Pemuda Tewas, Tabrakan 2 Motor

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Bypass Rangkap I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada kemarin hari Selasa.

DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Polres Lombok Tengah melalui Polsek Kawasan Mandalika saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Bypass Rangkap I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Bypass Rangkap I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada kemarin hari Selasa.

Kecelakaan itu melibatkan 2 kendaraan yang mengalami tabrakan.

Kecelakaan maut tersebut mengakibatkan seorang pengendara motor tewas.

Kecelakaan merupakan suatu insiden yang dihindari semua orang.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Wanita Pengendara Motor Listrik Tewas, Korban Terserempet Mobil

Untuk itu diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati ketika berkendara di jalan raya.

Patuhi peraturan yang telah ditetapkan pihak berwajib dan taati rambu-rambu lalu lintas.

Jangan lupa untuk selalu berdoa dan menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari marabahaya.

Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi antara kendaraan roda dua di Kawasan Mandalika tepatnya di Jalan Bypass Rangkap I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/5/2024).

Akibat tabrakan maut ini mengakibatkan salah satu pengendara tewaskan Jantan (22), warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Polres Lombok Tengah melalui Polsek Kawasan Mandalika juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Lantas IPTU Abdul Rachman mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda dua antara Honda Beat nomor polisi (Nopol) DR 6695 CK yang dikendarai Angga Pratama Putra (23), warga Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Angga Pratama tabrakan dengan Honda Vario (tanpa nopol) yang dikendarai Jantan (22).

"Benar tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita terjadi laka lantas di Jalan Bypass Rangkap I Desa Kuta Kecamatan Pujut mengakibatkan salah satu pengendara roda dua atas nama saudara Jantan (22) meninggal dunia," kata Rachman.

IPTU Abdul Rachman menerangkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kejadian berawal dari kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Angga Pramana Putra dan kendaraan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Jantan datang dari barat menuju timur (SPBU Mandalika Kuta) dari arah bersamaan.

Jantan memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan tidak memperhatikan kendaraan lain di depannya, sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya yang dikendarai Angga.

"Sehingga saudara Jantan langsung jatuh terpental ke tengah jalan dan kepalanya terbentur aspal menyebabkan pendarahan di kepala," terangnya.

Selanjutnya kata Rachman, kedua korban langsung dibawa menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Mandalika untuk dilakukan pertolongan.

"Saat sampai di rumah sakit saudara Jantan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter karena mengalami pendarahan di kepala sedangkan suadara Angga mengalami luka ringan," terang Rachman.

IPTU Rachman kembali mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dalam upaya mencegah kecelakaan dan mengurangi fatalitas.

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang pentingnya mematuhi batas kecepatan, serta berkonsentrasi dan berhati-hati saat berkendara.

"Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama.

Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan lalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan," tutup Rachman.

10 Cara Menghindari Kecelakaan Saat Berkendara

Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.

1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.

2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.

3. Melihat jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.

4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.

5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.

6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.

7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.

8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.

9. Jangan lawan arus.

10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.

(TribunLombok.com/Sinto)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Kecelakaan Lalu Lintas Lainnya

WA TribunManado.co.id : KLIK

Tayang di TribunLombok.com

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved