Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung

Lakukan Penganiayaan, Seorang Pemuda 27 Tahun di Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Tim 2 Resmob Polres

Pria Z ditangkap Tim 2 Resmob Polres Bitung atas laporan penganiayaan terhadap seorang pria.

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pemuda di Bitung, Sulawesi Utara ditangkap polisi lakukan penganiayaan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Diduga karena tak terima sepeda motornya dirobohkan, seorang pria Z (27) warga Kelurahan Karondoran, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, lakukan penganiayaan. 

Walhasil dirinya pun terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Bitung

Pria Z ditangkap Tim 2 Resmob Polres Bitung atas laporan penganiayaan terhadap seorang pria.

Pria yang dianiaya pelaku, disebut-sebut telah merobohkan motor dan dilihat oleh adik pelaku.

"Kejadian motor dirobohkan di sebuah parkiran rumah, yang ada di Karondoran, Kamis (9/5/2024).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (10/5/2024) dini hari," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setyabudi membenarkan kejadian, Minggu (12/5/2024) malam.

Peristiwa penganiayaan itu berawal ketika adik pelaku selesai mengikut kegiatan di Kelurahan Karondoran.

Saat akan pergi ke tempat motornya diparkir, melihat korban sudah mendorong motor itu ke luar lalu dirobohkan.

Tak terima dengan perbuatan korban mendorong jatuh motor, adik pelaku melapor ke pelaku.

"Pelaku langsung menghampiri korban dan menanyakan tentang kejadian, lalu memukul pipi kiri korban dua kali pakai tangan kanan.

Akibatnya korban alami bengkak dan memar," jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setyabudi.

Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan tim 2 Resmob Polres Bitung langsung menggiringnya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved