Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PDIP Masih Melawan: Beberkan Alasan MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

PDIP masih melawan! Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bisa tidak dilantik oleh MPR RI.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. PDIP masih melawan! Prabowo-Gibran bisa tidak dilantik oleh MPR RI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - PDIP masih melawan! Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming bisa tidak dilantik oleh Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR) RI pada 20 Oktober 2024.

Alasannya, Gibran adalah cawapres yang prosesnya diawali dengan pelanggaran di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah memutuskan tidak cukup alasan hukum untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran.

PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi pun digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengharapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Pengamat: Prabowo Bakal Gandeng PDIP dan Tinggalkan Jokowi

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus ditemui di PTUN sebelum sidang digelar.

Meski demikian, jelas Gayus, pihaknya tidak berharap PTUN mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan. Namun, PTUN diharapkan menyatakan bahwa penyelenggara Negara dalam hal ini KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran.

Dari dasar itu, MPR pun diharapkan mempertimbangkan ulang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Tapi kalau di pertimbangan hakim (PTUN) menyebutkan memang (KPU) melanggar hukumnya, penguasa dengan kekuasaannya menerbitkan satu proses dengan hasil penetapan presiden dan calon wakil presiden atau wakil presiden," ujar Gayus.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi bisa tidak dilantik," harap eks Hakim Mahkamah Agung (MA) ini.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved