Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Tiket Pesawat

Tiket Pesawat Murah, Berikut Daftar Maskapai yang Menyediakannya

Cek tiket pesawat murah Surabaya - Jakarta, Untuk keberangkatan pada Jumat, 10 Mei 2024.

Kolase/HO
Tiket Pesawat Murah,. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada tiket pesawat murah untuk keberangkatan di bulan Mei 2024. 

Untuk penerbangan dari Surabaya ke Jakarta. 

Berikut daftar sejumlah yang menawarkan tiket pesawat murah Surabaya - Jakarta. Untuk keberangkatan pada Jumat, 10 Mei 2024.

Dua maskapai menawarkan tiket pesawat murah yaitu Lion Air dan Pelita Air. 

Cek tiket pesawat murah Surabaya - Jakarta, klik disini

Berikut daftar rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya-Jakarta.

(Melansir skyscanner.co.id)

1. Pelita Air

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.35 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.10 WIB: Rp 959.000

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 10.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.25 WIB: Rp 959.000

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 14.55 WIB: Rp 959.000

Pesan tiket pesawat murah Surabaya-Jakarta, klik di sini.

2. Lion Air

Berikut pilihan jadwal keberangkatan lengkap dengan tarifnya:

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 07.55 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.20 WIB: Rp 944.800

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 14.50 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.20 WIB: Rp 944.800

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.20 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 12.45 WIB: Rp 999.300

Pesan tiket pesawat murah Surabaya-Jakarta, klik di sini.

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

(TribunTravel.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved