Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gugatan PDIP ke PTUN soal Pencalonan Gibran, Pengamat: Tak Bisa Dijustifikasi

Langkah PDIP mempersoalan pencalonan Gibran Rakabuming dinilai sudah terlambat.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Violla Reininda di Jakarta. Langkah PDIP mempersoalan pencalonan Gibran Rakabuming dinilai sudah terlambat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Langkah PDIP mempersoalan pencalonan Gibran Rakabuming dinilai sudah terlambat.

PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait diloloskan Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih hasil Pilpres 14 Februari 2024.

Program Manager Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Violla Reininda menilai langkah

Menurutnya, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebetulnya apa yang dilakukan oleh PDIP untuk menggugat di PTUN itu langkah yang terlambat. Karena puncak dari sengketa PHPU Pilpres itu ada di Mahkamah Konstitusi," kata Violla kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Prabowo Berpeluang Tarik PKS, Pengamat: PDIP Sendirian Beroposisi

Ia menjelaskan, PDIP jika ingin melakukan hal itu, seharusnya dilakukan pada tahapan pemilu.

"Soal sengketa pencalonan itu sebetulnya masuk ke sengketa administrasi. Yang harusnya diajukan pada saat tahapan pemilu sebelumnya," jelasnya.

Tetapi dikatakan Violla kemudian hal itu tidak dilakukan oleh PDIP di awal Pilpres 2024.

"Jadi sebetulnya sudah tidak bisa dijustifikasi lagi," tegasnya.

Diketahui PDIP telah mengajukan gugatan terhadap KPU RI terkait Pilpres 2024 ke PTUN Jakarta.

Mereka menggugat KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT.

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved