Renungan Harian Kristen
Renungan Harian Kristen Yakobus 2:22, Perbuatan Iman
Kamu lihat, bahwa iman bekerjasama dengan perbuatan-perbuatan dan oleh perbuatan-perbuatan itu iman menjadi sempurna.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Erlina Langi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Renungan Harian Kristen hari ini
Yakobus 2:22 TB
Kamu lihat, bahwa iman bekerjasama dengan perbuatan-perbuatan dan oleh perbuatan-perbuatan itu iman menjadi sempurna.
Perbuatan Iman
Di ayat renungan kita pagi ini, Yakobus tidak mengatakan bahwa yang menyelamatkan kita adalah iman dan perbuatan.
Anggapan ini memisahkan iman dari perbuatan. Sebaliknya, Yakobus berjuang untuk iman yang bekerja.
Demikian, iman dan perbuatan tidak pernah dapat dipisahkan; perbuatan dengan sendirinya mengalir dari iman.
Pekerjaan yang paling baik, tanpa iman, adalah mati. Mereka tidak memilki akar dan pegangan.
Oleh imanlah segala sesuatu yang kita lakukan menjadi sungguh baik, karena dikerjakan dengan mata yang tertuju kepada Allah, untuk menaati-Nya, dan memiliki tujuan utama untuk mendapatkan perkenan-Nya.
Pengakuan iman yang paling meyakinkan sekalipun, tanpa perbuatan, adalah mati.
Seperti halnya akar mati ketika tidak menghasilkan sesuatu yang hijau, tidak berbuah.
Iman adalah akar, perbuatan baik adalah buah, dan kita harus memastikan bahwa kita memiliki keduanya.
Kita tidak boleh berpikir bahwa salah satu, tanpa yang lain, akan membenarkan dan menyelamatkan kita. Inilah kasih karunia Allah di mana kita berpijak di dalamnya, dan kita harus berpijak padanya.
#TribunEvergreen
| Renungan Harian Kristen Mazmur 18:30, Jalan Tuhan yang Sempurna |
|
|---|
| Renungan Harian Kristen Hosea 13:14, Kemenangan atas Kematian |
|
|---|
| Renungan Harian Kristen Matius 28:8, Beritakan Injil Dengan Sukacita |
|
|---|
| Renungan Pemuda Kristen, Matius 28:7, Menjawab Cinta |
|
|---|
| Renungan Harian Kristen Jumat 10 April 2026, Matius 28:7-8, Membagikan Kabar Sukacita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Renungan-Harian-Kristen-Selasa-25-Oktober-2022-Keputusan-Mahal.jpg)