Pilkada 2024
PKS-PDIP-Gerindra Harus Cari Teman Koalisi: Pilkada Jakarta Terasa Pilpres 2029
Pilkada Daerah Khusus Jakarta seperti Pilpres 2029 tanpa "golden ticket". PKS, PDIP dan Gerindra sebagai tiga besar di Jakarta belum penuhi syarat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pilkada Daerah Khusus Jakarta seperti Pilpres 2029 tanpa "golden ticket". PKS, PDIP dan Gerindra sebagai tiga besar di Jakarta belum penuhi ambang batas 20 persen, syarat dapat mengusung pasangan gubernur-wakil gubernur.
Begitu juga di Pilpres 2029, parpol butuh koalisi supaya bisa mengusung pasangan calon. PDIP sebagai pemenang nasional tak mencukupi presidential threshold 20 persen.
Di Jakarta, PKS sebagai pengumpul suara terbanyak, hanya meraih 18 kursi dari syarat 22 kursi, butuh 4 kursi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa parpol atau gabungan harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD, untuk bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, syarat tersebut sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan digelar November mendatang masih mengacu kepada aturan di dalam UU tersebut.
“Partai politik pendaftar bakal pasangan calon dalam pemilihan serentak nasional 2024 sesuai ketentuan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).
Baca juga: PDIP Kumpulkan Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024, Ini Pesan Megawati
Dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan, setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta, kata Dody, jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106. Dengan begitu, partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya lebih dari 21 kursi.
“Jadi 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta ya,” jelas Dody. Selain jumlah kursi, setiap partai ataupun gabungan partai bisa mencalonkan kandidatnya, jika memperoleh 25 persen suara sah pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Namun, Dody menegaskan, aturan ini hanya berlaku bagi partai-partai yang telah ditetapkan memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta. “Atau 25 persen suara sah dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkap Dody.
“Ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI akan menggelar Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemungutan suara pilkada akan berlangsung pada 27 November 2024.
“KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," ujarnya di Candi Prambanan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3.2024).
Prediksi Kursi DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029:
- PKS 1.012.028 suara (18 kursi)
- PDI-P 850.174 suara (15 kursi)
- Gerindra 728.297 suara (14 kursi)
- Nasdem 545.235 suara (11 kursi)
- Golkar 517.819 suara (10 kursi)
- PKB 470.682 suara (10 kursi)
- PAN 455.906 suara (10 kursi)
- PSI 465.936 suara (8 kursi)
- Demokrat 444.314 suara (8 kursi)
- Perindo 160.203 suara (1 kursi)
- PPP dengan 153.240 suara (1 kursi)
(Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.